Wanita yang Bawa Anjing ke Masjid di Sentul Jadi Tersangka Penodaan Agama, Polisi Serahkan Pertimbangan Kondisi Kejiwaan Kepada Hakim
BOGOR (KM) – Polres Bogor terus memproses hukum SM (52), wanita yang membawa hewan peliharaannya, seekor anjing, memasuki lingkungan dan ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Minggu siang 30/6 lalu. Kini, SM telah ditetapkan sebagai tersangka pidana penodaan agama, walaupun pihak kepolisian mendapat keterangan bahwa wanita paruh baya itu mengalami gangguan kejiwaan.
“Dalam waktu 1 x 24 jam setelah kejadian tersebut Polres Bogor telah melakukan langkah-langkah yang betul-betul cepat. Yang pertama dari Polsek langsung ke TKP dan kemudian ditangani terhadap saudari SM langsung dibawa ke Polres. SM saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Menurut keluarga SM, wanita itu menderita gangguan kejiwaan, namun untuk memastikan kembali hal tersebut Polres Bogor melibatkan RS Polri untuk melakukan observasi.
“Di antara saksi-saksi yang diperiksa ada 2 Anggota Polsek Babakan Madang yang salah satunya merupakan pelapor. Dalam melakukan proses pemeriksaan, tersangka SM bersikap tidak kooperatif, keterangannya melantur, tidak konsisten dan luapan emosi yang besar sehingga penyidik bawa tersangka ke Rumah Sakit Polri untuk dilakukan observasi,” papar Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky.
“Dalam waktu 1×24 jam tadi malam penyidik sudah melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan kemudian menetapkan yang bersangkutan SM (52) Menjadi tersangka, SPDP sudah dikirimkan dimana ini didasarkan dengan dua alat bukti. Yaitu dari keterangan saksi dan persesuaian-persesuaian termasuk barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian dan alas kaki yang digunakan oleh tersangka saat di TKP. Terhadap tersangka SM penyidik menetapkan pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama,” jelas Kapolres.
Pihak kepolisian juga mengatakan bahwa soal kondisi kejiwaan SM yang dapat meringankan kasusnya, hal itu diserahkan kepada hakim pengadilan untuk memutuskan.
“Kita pastikan bahwa kasus ini tetap dilaksanakan penyidikannya lanjut, kalaupun ada alasan pemaaf itu semua diputuskan di pengadilan sesuai aturan pada Pasal 44(2) KUHP,” kata Kapolres.
Sementara itu, hasil dari observasi tes kejiwaan SM nanti akan disampaikan oleh tim dokter dari RS Polri.
Polisi juga kembali mengimbau kepada masyarakat agar bersikap bijak dan tidak termakan hoaks atau provokasi terkait dengan kasus ini.
“Saya sampaikan dan himbau kembali kepada masyarakat seluruhnya khususnya di wilayah Bogor dan Jawa Barat untuk tidak termakan atau terprovokasi isu hoax atau ujaran ujaran lain yang sifatnya memprovokasi atau ujaran kebencian dalam hal ini juga Polres Bogor telah bersama-sama dengan Ketua MUI tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama termasuk juga tokoh-tokoh agama Katolik yang telah memberikan permohonan maaf khususnya di lingkungan Masjid Al Munawaroh bahwasannya ini tidak ada kaitan apapun, tetapi ini adalah person atau orang (pribadi) tersangka SM sendiri yang saat ini kita masih melakukan proses penyidikan,” tegas kembali Kombes Pol Trunoyudo.
Reporter: Ayub
Editor: HJA
Leave a comment