Tersangka Korupsi KPUD Kota Bogor Mangkir Lagi, Kejari Akan Jemput Paksa
BOGOR (KM) – Tersangka kasus proyek fiktif di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor berinisal MH kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor pada Kamis 4/7.
Sebelumnya, Kejari Kota Bogor mengumumkan bahwa MH, yang merupakan anggota Satpol PP Kota Bogor, yang bertugas sebagai Ketua Pokja ULP di KPUD Kota Bogor ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Juli 2019 lalu. MH diduga membuat proyek fiktif sehingga terjadi penggandaan anggaran dalam pengadaan barang dan jasa saat Pemilihan Wali Kota 2018 lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bogor Rade S Nainggolan mengatakan bahwa MH mangkir untuk yang ketiga kalinya setelah sebelumnya pihak Kejari melakukan pemanggilan yang kedua.
“Saat ini Kejari akan melakukan rapat kordinasi untuk melakukan tindakan kepada MH. Sore ini kita rapat, besok kami akan datangi kediaman MH sesuai alamat yang tertera dalam KTP, dan mengecek ke RT dan RW setempat, apakah yang bersangkutan masih tinggal di sana atau sudah tidak,” jelas Rade.
Namun pihaknya belum menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada MH meskipun sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Ya karena untuk menetapkan DPO harus rapat dulu, kita besok cek lapangan alamat domisili MH, prosesnya nanti koordinasi dengan Kejati kemudian Kejagung melalui Adhiyaksa Monitoring Center,” pungkas Rade.
Reporter: ddy
Editor: HJA
Leave a comment