Setoran Retribusi Sampah Diduga Disunat Oknum UPTD LH Medan Satria Sebesar 45%
BEKASI (KM) – Kurangnya pengawasan pada penarikan retribusi sampah di sektor pelayanan kebersihan berdampak seringnya temuan seperti dipangkasnya retribusi sampah dari Wajib Retribusi (WR) dan parahnya lagi tidak disetorkan. Hal ini terjadi di UPTD Lingkungan Hidup (LH) Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Pelayanan yang dilakukan di TPS Kali Baru yang dikelola oleh warga setempat yang bernama Mistara selama 4 tahun terakhir menjadi salah satu korban dugaan penyelewengan dana. Menurut informasi yang didapat, Mistara telah membayar retribusi kepada UPTD Kali Baru sebesar 9 juta rupiah dari tahun 2015, tetapi yang disetor hanya 5 juta rupiah.
Kabar ini dibenarkan Mistara saat dimintai keterangan oleh KM.
“Memang benar saya membayar retribusi sebesar 9 juta, itu pun karena adanya antara saya dan UPTD saling membantu dalam pelayanan kebersihan, tetapi selama kurang lebih 1 tahun ini saya membayar sebesar 12 juta,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, ketua Komunitas Peduli Bekasi (KPB) Yanto Purnomo menduga bahwa pemotongan terhadap setoran retribusi sampah ini merupakan salah satu bancakan oknum UPTD LH.
“Sebenarnya temuan tersebut bukan hanya terjadi di UPTD LH Medan Satria saja, tetapi hampir semua wilayah. Untuk itu, agar tidak terjadi temuan seperti itu lagi, kami meminta agar Walikota Bekasi menindak tegas kepada oknum tersebut, yang telah menyunat retribusi sampah dari tahun 2015, yang seharusnya dibayarkan ke kasda,” tegas Yanto.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana, saat dimintai keterangan mengaku akan bertindak tegas seandainya terbukti ada yang melakukan sunat retribusi di jajarannya.
“Kalau memang benar terjadi seperti itu, terus ada buktinya saya akan proses, dan saya tidak mau toleransi dengan hal-hal seperti itu,” terangnya.
Reporter: Den
Editor: HJA
Leave a comment