Polres Subang Ringkus 2 Pembobol ATM BJB Pemda Subang, 1 DPO
SUBANG (KM) – Pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di ATM BJB di lingkungan kantor pemerintah daerah (Pemda) Subang pada Kamis 27/6 berhasil dibekuk pihak Polres Subang. Hal itu disampaikan Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni pada konferensi pers di Mapolres Subang, Rabu 24/7 kemarin.
Kapolres menyebutkan bahwa kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan oleh 3 orang dan sudah berhasil diamankan 2 orang, sementara 1 orang pelaku lagi berhasil melarikan diri dan masih DPO.
Menurut keterangan Kapolres, modus dari para pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu dengan cara memasukkan kartu ATM dan mengganjalnya, sehingga saldo milik pelaku tidak berkurang kemudian pelaku mengambil uang sebesar Rp2,5 juta dari mesin ATM.
“Dalam aksinya pelaku menggunakan alat untuk mengeluarkan uang. Namun oleh petugas terlihat mencurigakan. Lalu petugas segera mendatangi ATM dan mengamankan pelaku,” terang Kapolres.
Polres Subang berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial IS dan KL dan dari hasil pengembangan ada 1 orang pelaku yang dinyatakan DPO yaitu yang berinisial SM (40).
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa uang Rp2,5 juta, satu unit kendaraan roda 4 merk Daihatsu warna merah bernomor polisi B 2926 TZI bersama STNK-nya, 1 buah kartu ATM BNI dengan nomor 5371763100351538, 1 buah pinset, 1 buah obeng berwarna kuning, 1 buah obeng min warna hitam, satu buah handphone Samsung warna hitam, satu buah handphone Oppo warna gold dan 1 buah jaket warna hitam tanpa merk.
Dari hasil pemeriksaaan, diduga pelaku merupakan bagian dari jaringan yang biasa menyasar mesin ATM. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Reporter: Ricky, Tety
Editor: HJA
Leave a comment