Gerak Cepat, Timsus Gurita Polres Tanjung Balai Gulung Penjambret Kambuhan
TANJUNG BALAI, SUMATERA UTARA (KM) – Dalam hitungan waktu kurang dari 5 jam, Timsus Gurita berhasil meringkus seorang penjambret kambuhan yang selalu meresahkan warga. Pelaku yang bernama Safriandi Pakpahan (21) merupaka warga yang berdomisili di Jalan MT Haryono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Pelaku juga merupakan residivis dalam kasus yang sama yang pernah dilakukannya pada 2 tahun silam. Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai mengatakan jika pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang bernama Ika Artuti (47), warga Dusun IV, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan dengan Laporan Polisi nomor: LP/199/VII/2019/SU/TJB tanggal 27 Juli 2019.
“Kejadian bermula pada hari Jumat [26/7] sekira pukul 17.30 WIB, korban dibonceng oleh suaminya dengan mengendarai sepeda motor. Saat tiba di jalan Pattimura, Lingkungan III Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Tanjungbalai, dari arah kanan sepeda motor yang ditumpangi korban didekati oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor dan langsung merampas sebuah tas berwarna merah jambu dan pelaku langsung tancap gas,” jelas AKBP Irfan Rifai kepada wartawan kemarin.
“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian uang tunai Rp 350.000, dan handphone,” lanjut Kapolres.
Mendapat laporan terjadinya kasus jambret, Timsus Gurita yang dipimpin Ipda Syahril Situmorang dan personil mengumpulkan data-data dan keterangan warga, akhirnya hasil kerja keras Timsus Gurita ini membuahkan hasil. Kurang dari 5 jam, pelaku dapat diringkus di pinggir jalan di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, namun barang bukti tindak kejahatan pada saat itu tidak ada pada pelaku.
Dari hasil interogasi petugas, diperoleh informasi bahwa pelaku yang tidak mempunyai pekerjaan tersebut mengakui bahwa barang bukti tas yang dirampasnya serta sepeda motor yang digunakannya saat menjambret disembunyikan di rumah seseorang.
Dari pengakuan tersangka tersebut, petugas melakukan penelusuran dan berhasil menemukan barang bukti tindak kejahatan pelaku dan menyerahkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Tanjung Balai.
“Pelaku ini dikenakan pasal 365 subs 362 Yo 486 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Reporter : eko setiawan
Editor: HJA
Leave a comment