Gabungan Aparat Tertibkan Lagi Puluhan TI Rajuk di Aliran Sungai Rangkui
PANGKALPINANG (KM) – Menindak maraknya aktivitas tambang inkonvensional (TI) rajuk ilegal yang beroperasi di aliran Sungai Rangkui, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, tim gabungan aparat dari berbagai instansi melakukan penertiban.
Pantauan KM di lokasi, puluhan ponton tambang ilegal rajuk tersebut dibongkar oleh aparat yang kemudian membakar alat kerja sakan, lantaran penambangan ilegal tersebut sudah meresahkan nelayan dan masyarakat Pangkalpinang.
Ketua koordinator tim gabungan yang dipimpin langsung Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang, Rabu 26/6 ketika ditemui KM di lokasi mengatakan bahwa kegiatan penertiban tambang ilegal guna untuk menindaklanjuti laporan serta keresahan nelayan dan masyarakat selama ini.
“Sebelum melakukan penertiban kita sudah memberi peringatan pada para pelaku tambang supaya tidak beroperasi lagi, namun karena masih membandel juga terpaksa kita lakukan pembakaran alat kerja berupa sakan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, gabungan aparat yang tergabung dalam penertiban ini yakni dari pihak TNI/ Polri, Polisi Militer Angkatan Darat, Polres Pangkalpinang, Polsek Taman Sari, Sat Pol PP Provinsi Babel serta Sat Pol PP Kota Pangkalpinang.
“Saya harap kedepannya dengan tindakan seperti ini tidak ada lagi yang melakukan aktivitas tambang, karena kita tahu wilayah Kota Pangkalpinang ini bukan kawasan pertambangan sesuai dengan Perda Kota Pangkalpinang,” tegasnya.
Diketahui ada tiga titik lokasi penertiban tambang ilegal di wilayah Kecamatan Pangkal Balam, yakni Kelurahan Pangkal Arang, Kelurahan Air Mawar, dan di depan sekolah SMKN 4 Pelayaran.
Reporter: Robi Karnito, Herdianto
Editor: HJA
Leave a comment