Proses Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan di Polda Babel Dinilai Lamban

BANGKA TENGAH (KM) – Laporan Nizis Edward Julitris ke Polda Bangka Belitung terhadap pengusaha tambang Athau Taupik dan Guntir tertanggal Jumat 26 April 2019 hingga berita ini dirilis belum ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Babel.
“Hingga kini laporan saya belum ditindaklanjuti oleh pihak penyidik bahkan terlapor (Athau cs) belum dipanggil, makanya surat laporan tersebut saya publikasikan melalui kawan-kawan wartawan, sebab dari mulai saya melapor sudah hampir satu bulan belum ditindaklanjuti†ujar Nizis di kediamannya kemarin 20/5.
Menurut Nizis, dia juga baru-baru ini sudah mengirim surat kepada Kapolda Bangka Belitung agar menghentikan aktivitas penambangan pasir timah yang mendekati diniding batas Bandara Depati Amir serta menanyakan tentang tindak lanjut laporan pengaduannya.
Mantan anggota KPU Bangka Tengah periode 2003-2008 itu mengaku lahan miliknya yang diserobot kira kira seluas 3 hektar dengan bersertifikat juga SKHUAT.
Disinggung mengenai tudingan ikut melakukan penambangan di lahan tersebut, Nizis mengaku bahwa dia pernah melakukan penambangan di lahan miliknya, namun itu tidak lama karena selalu dirazia oleh Pol PP Provinsi Babel.
“Memang awalnya saya menambang di lahan sendiri, karena selalu dirazia Pol PP makanya saya tidak tahan dan membuat surat perjanjian angkat, setelah itu saya angkat mesin dari lokasi itu,†aku Nizis.
“Setelah 3 hari saya angkat mesin dari situ, hari 3 nya pihak Athau dan kawan-kawan masuk dan melakukan penambangan serta menjual pasir bangunan hingga sekarang, hingga melakukan penyerobotan lahan,” lanjut Nizis.
Sementara itu, pihak terlapor Athau saat dihubungi terkait laporan itu mengaku bahwa dirinya sudah mendatangi penyidik.
“Iya tadi saya memenuhi panggilan penyidik dan sudah diperiksa,” ujar Athau semalam.
Athau juga mengatakan itu hak pelapor (Nizis), namun kalau pada kenyataan tidak terbukti, dirinya akan lapor balik.
“Silahkan saja lapor dan kalau tidak terbukti akan saya lapor balik,” tegas Athau.
Terkait laporan itu juga, Kabid Humas Polda Babel AKBP Maladi belum berhasil dimintai keterangan.
Reporter: Dedy wahyudy
Editor: HJA
Leave a comment