Kurang Bayar THR, PHL Laporkan Perusahaan Ini ke Disnaker Pangkalpinang

Para pekerja PT. SSPB mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Rabu 29/5/2019 (dok. KM)
Para pekerja PT. SSPB mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Rabu 29/5/2019 (dok. KM)

PANGKALPINANG (KM) – Diduga akibat kurangnya nominal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), belasan pekerja harian lepas (PHL) melaporkan PT. Surya Sepakat Pulau Bangka (SSPB) yang berada di Jl. Ketapang, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang kemarin 29/5.

Pantauan KM, belasan pekerja yang merupakan ibu-ibu menyambangi kantor Disnaker Kota Pangkalpinang, dan langsung diterima oleh jajaran Disnaker itu sendiri. Tampak para pekerja pun memasuki salah satu ruangan pengaduan.

Hasil konfirmasi KM dengan para pekerja harian lepas PT. SSPB, yang perusahaannya bergerak di bidang perikanan mengungkapkan bahwa ada sebagian pekerja yang sudah 1 tahun bekerja namun THR-nya tidak mencukupi sesuai hitungan yang semestinya. “Dan kami juga belum mengantongi [jaminan] BPJS sebagaimana aturan semestinya,” ujar Rita.

Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Disnaker Kota Pangkalpinang, Audrin Vichitra mengatakan bahwa pihaknya sudah mendatangi PT SSPB untuk menyelesaikan dugaan kekurangan pembayaran Tunjangan Hari Raya yang dilaporkan kepada Disnaker.

“Keterangan data pekerja sudah diterima, namun hal itu hanya sekilas saja karena pihak kami belum menerima secara fisik maupun tertulis dari perusahaan, seperti absen, hari kerja dan masa kerjanya, maka dari itu untuk menindaklanjuti lebih lanjut kami perintahkan pihak management perusahaan untuk segera mungkin menyiapkan data tersebut,” ungkapnya.

“Untuk sementara ini pihak perusahaan PT. SSPB mengakui THR itu sudah dibayar pada PHL sesuai dengan Undang-undang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” jelasnya.

Sementara itu, Abi Darda dari Human Resources Department (HRD) yang mewakili Direktur PT SSPB membenarkan bahwa belasan pekerja harian lepas yang menuntut kekurangan THR tersebut sudah dibayar oleh pihaknya.

“Kami dari pihak perusahaan sudah membayar THR pada pekerja dan itu pun sudah dihitung sesuai dengan Undang-undang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” ungkap Abi Darda.

Reporter: Robi Karnito, Herdianto
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.