Bupati Bangka Sudah Perintahkan Inspektorat Dalami Dugaan Sunat Beasiswa STPN

Bupati Bangka, Mulkan (dok. KM)
Bupati Bangka, Mulkan (dok. KM)

BANGKA (KM) – Bupati Bangka, Mulkan, mengaku “tidak akan mentolerir” setiap ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ada di Kabupaten Bangka apabila diduga melanggar hukum. Hal tersebut diungkapkan dirinya ketika ditemui KM di ruang kerjanya, Rabu 22/5 terkait beasiswa BUD (Biaya Usaha Daerah) bagi mahasiswa Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) yang sampai saat ini belum selesai masalah keuangannya.

“Kami sudah menanggapi masalah tersebut dan sudah menurunkan tim dari inspektorat… Kita tidak mau berandai-andai atau hanya menurut pendapat kita saja dan setelah mencuatnya daripada berita ini,” kata Mulkan.

“Kami selaku pemerintah daerah sudah tentu menanggapi dengan serius dan apabila ada oknum-oknum kita yang benar melakukan pelanggaran harus kita beri sanksi,” lanjutnya.

“Kita sudah perintahkan inspektorat turun ke lapangan untuk mengecek permasalahan ini, apakah benar hak mereka dibayar sesuai ketentuan atau setengah, itu yang jadi persoalan kita sekarang,” jelasnya.

“Jadi kita tunggu saja hasil dari investigasi inspektorat, apakah ada dugaan ASN yang melakukan pelanggaran hukum terhadap persoalan ini, karena uang itu sudah dicairkan namun tidak diserahkan secara utuh oleh penerima, maka jelas ada indikasi pelanggarannya,” jelasnya.

“Jadi kalau salah tetap salah apalagi ini menyangkut hak dan apabila ada oknum ASN kita yang berbuat seperti itu, kita serahkan ke pihak yang berwajib untuk meneruskan, ” pungkasnya.

Reporter: Dedy wahyudi
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.