Bawaslu Samarinda Didesak Selesaikan Kasus Pidana Pemilu Caleg Nasdem dan Koordinator

SAMARINDA (KM) – LSM Komisi Pencegahan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR) Kalimantan Timur akan menyurati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda guna mendesak penyelesaian kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Koordinator Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Nasdem Sarifudin Zuhri dan Maswedi, yang penanganan kasusnya terkesan diperlambat.
Sebelumnya, menurut keterangan Ketua Bawaslu Samarinda saat pertemuan dengan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi pada 2/5 lalu, semua alat bukti “sudah lengkap” dan dari pemeriksaan saksi ada yang mengakui bahwa mereka dijanjikan sejumlah uang oleh sang caleg.
Dalam surat tersebut diuraikan bahwa tindakan koordinator dan caleg tersebut sudah seharusnya masuk ke ranah Tindak Pidana Pemilu lantaran melanggar Pasal 510, yaitu “setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”.
Kedua, Pasal 523 ayat 3, yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara palimg lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.”
Menanggapi kasus tersebut, Sekretaris Jenderal (sekjen) KPK Tipikor Kaltim, Ones, mengatakan bahwa dalam pembuktian pasal-pasal tersebut juga “jelas bahwa ada pengakuan pihak yang dijanjikan”, sehingga kalau sampai prosesnya dihentikan, masyarakat akan bertanya-tanya ada apa dengan Bawaslu.
“Kami juga sudah siapkan surat laporan ke Bawaslu pusat dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Dalam kasus ini, harapan kami agar Bawaslu dalam bekerja, tetap menjujung integritas yang tinggi sesuai slogannya, ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu’,” pungkas Ones.
Reporter: Yogi P
Editor: HJA
Leave a comment