Terdakwa Kasus Zirkon Ilegal Dituntut Enam Bulan Penjara
PANGKALPINANG (KM) – Hon Apriyanyo alias Antoni, terdakwa kasus zirkon ilegal yang sidangnya sebelumnya sempat ditunda pekan lalu, kembali disidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang kemarin 1/4.
Pantauan KM di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, sidang tampak berjalan lanacar dengan agenda pembacaan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum, Hidajati, dalam pembacaan tuntutan pada terdakwa kasus zirkon ilegal Hon Apriyanto alias Antoni, menyampaikan bahwa Direktur PT. Indorec Sejahtera itu disangkakan melanggar Pasal 158 atau Pasal 161 UU no. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Minerba atas kepemilikan ilegal ribuan ton mineral ikutan jenis zirkon, monozaite dan elemenite dalam penggerebekan oleh Ditreskrimsus Polda Babel pada September 2018 lalu.
“Terdakwa dituntut enam bulan Pidana Penjara, didenda lima juta rupiah dan apabila tidak membayar denda, dengan menjalankan tiga bulan subsider serta barang bukti disita untuk Negara, alat bukti dikembalikan pada terdakwa,” ungkap Hidajati.
Setelah selesai membacakan tuntutan di persidangan yang dibuka untuk umum tersebut, akhirnya Jaksa menyerahkan Surat Tuntutannya ke Majelis Hakim.
Sementara itu Antoni mengatakan bahwa pembelaan akan diajukan langsung secara lisan dalam sidang yang digelar, dan meminta agar alat bukti miliknya dikembalikan, “karena masih banyak masyarakat yang bergantung bekerja terhadap saya, ” kata Antoni.
Kasus pembelian, penampungan dan pengolahan mineral ikutan tanpa izin yang lengkap oleh PT. Indorec Sejahtera itu bermula saat Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung melakukan penggerebekan terhadap pabrik di jalan SLA Dusun III Batu Rusa, Merawang, Bangka, Rabu sore 12/9/2018 lalu.
Dari penggerebekan dan pengecekan tersebut petugas mendapati diantaranya kegiatan pembelian, penampungan dan pengolahan mineral ikutan secara ilegal sejak bulan Juni 2018. Mineral ikutan yang diolahnya adalah zirkon, elminite dan monazite.
Reporter: Dedy Wahyudy
Editor: HJA
Leave a comment