Pembebasan Lahan Jalan R3 Katulampa Masih Nyangkut, Pemkot dan Pemilik Lahan dapat Ditindak Hukum
BOGOR (KM) – Terhambatnya pembebasan sebagian lahan untuk jalan Regional Ring Road (R3) di kawasan Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor, hingga hari ini belum terselesaikan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan pemilik tanah, sehingga akses jalan tersebut ditutup. Masyarakat yang merasa dirugikan atas penutupan jalan tersebut pun melakukan aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
Menyikapi hal tersebut, praktisi hukum Budi Suryadi Putera mengutip Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
“Terkait permasalahan R3 saat ini yang menjadi pokok masalah adalah kepentingan umum, yaitu masyarakat banyak. Artinya, permasalahan Pemkot dan pemilik lahan sudah mengganggu kepentingan masyarakat banyak,” ungkap Budi kepada kupasmerdeka.com, Jumat 5/4.
Kata Budi, negara didirikan demi kepentingan umum, dan hukum adalah sarana utama untuk merealisasikan tujuan itu.
“Jadi hukum dan penegak hukum berhak bertindak kepada Pemkot Bogor dan pemilik lahan, karena jelas yang dirugikan adalah masyarakat umum atas penutupan jalan tersebut,” lanjutnya.
“Sesuai UU No 2 tahun 2012 yang menyebutkan secara jelas pengertian kepentingan umum dalam pasal 1 ayat 6 sebagai kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
“Untuk itu hukum sangat berhak, untuk menindak Pemkot Bogor, dalam hal ini Walikota Bogor dan pemilik lahan. Karena jelas dan nyata masyarakat banyak telah dirugikan,” pungkas Budi.
Reporter: ddy
Editor: HJA
Leave a comment