Tambang Timah di Kawasan PDAM Merawang Beroperasi Tanpa SPK PT. Timah
BANGKA (KM) – Pertambangan Pasir Timah milik CV. Bangka Meneral Mining (BMM) di sekitar kawasan kolong air baku milik PDAM setempat di Desa Merawang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, diduga bekerja tanpa adanya Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT. Timah, alias beroperasi secara ilegal.
Pantauan KM di lokasi, terlihat para pekerja tambang sibuk bekerja seperi biasanya. Tambang timah ini disebut sebagai milik oleh Yanto alias Angiat, direktur CV BMM, menurut salah satu pekerja tambang.
Pengawas produksi dari PT. Timah, Musda Anshori, ketika dimintai keterangan oleh KM menerangkan bahwa dirinya sudah memerintahkan kepada pemilik pertambangan tersebut agar pekerjaan pertambangan di daerah kawasan kolong PDAM itu segera dihentikan. “Kami dari PT. Timah belum mengeluarkan SPK nya, kalau saja masih beraktivitas itu sudah di luar tanggung jawab kami,” tegas Musda.
Sementara itu pemilik pertambangan ilegal tersebut belum dapat dimintai keterangan. “Mmaaf saya lagi sibuk pak, nanti saya kabarin sempatnya kapan,” ujar Yanto kepada wartawan saat dihubungi melalui pesan singkat.
Reporter: Dedy Wahyudy, Robi Karnito
Editor: HJA
Leave a comment