Oknum Pegawai Distaru Bekasi Diduga Loloskan Perizinan Bangunan yang Langgar GSB

BEKASI (KM) – Pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk gedung dua lantai di wilayah Jalan Beringin Raya RT004 RW10 Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, diduga kuat dikerjakan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Hasil pantauan KupasMerdeka.com Selasa 12/3 di lokasi, terlihat dalam surat tanda terima berkas tertanggal 14 November 2018 lalu, tercatat bahwa pengurusan izinnya “sedang dalam proses”.
Namun hingga saat ini, pengurusan Izin Mendirikan bangunan (IMB) terhitung sudah 6 bulan yang diterima pegawai Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi berinisial NC tak kunjung selesai.
Selain itu, terlihat bangunan tersebut diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Sungai (GSS).
Sementara itu, staf pegawai Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, saat melakukan pengecekan data atas nama pemohon Siti Djuriah, mengaku bahwa permohonan tersebut baru tahap proses (KRK) dan site plan.
Saat ditemui KM di kantor Distaru Kota Bekasi, NC mengklaim bahwa perizinan tersebut belum selesai dikarenakan masih dalam pengurusan surat sertifikat tanah.
“Jadi kalau masalah perizinan (IMB) tunggu sertifikat jadi,” kelitnya.
Terpisah, Kasi Pengendalian Bangunan (PB) Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Kliwon, saat ditemui KM di ruang kerjanya mengenai bangunan yang melanggar GSS dan GSB, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan survey dulu.
“Survey dulu, pelanggaran bangunan itu sejauh mana, karena kalau untuk GSS harus 3 meter dari bantaran sungai,” jelasnya.
Saat dimintai tanggapan terkait NC, Kliwon mengaku akan menegur dan mengecek untuk proses perizinannya sudah sampai mana.
Reporter: Den, mon
Editor: HJA
Leave a comment