Aksi Warga Korban “Pencaplokan” Lahan oleh Perusahaan Tambang Batubara Tertahan, Nantikan Mediasi dengan Kemenko Polhukam
TANAH BUMBU, KALSEL (KM) – Forum Gerakan Masyarakat Borneo (FGMB) yang semula akan melakukan penutupan jalan hauling dan kegiatan tambang PT. HRB dan PT. BIB, sementara ditahan untuk tidak melanjutkan aksinya karena perusahaan akan “memberikan solusi” atas keluhan mereka.
Kelompok warga tersebut protes menuntut ganti untung atas lahan warga Desa Sebamban Baru, Desa Sebamban Lama, Desa Hatiif dan warga Desa Trimartani yang “dicaplok” oleh keputusan dalam penunjukan kawasan hutan dan pemberikan konsensi Pengusahaan Hutan Tanaman Industri oleh Menteri Kehutanan di era Orde Baru kepada PT. Menara Hutan Buana (MHB), yang sekarang menjadi PT. Hutan Rindang Banua (HRB). Lahan-lahan warga di 4 desa tersebut dimanfaatakan kegiatan usaha pertambangan batubara (masuk dalam konsensi wilayah IUP-OP PT. Borneo Indo Bara).
Sebelumnya, Ketua Umum FGMB Surya Aji Saka telah menyampaikan surat pemberitahuan rencana aksi tersebut melalui aparat keamanan Polres Tanah Bumbu disusul kemudian dengan surat permohonan izin kegiatan aksi masa satu hari sebelum kegiatan.
“Pihak Kepolisian Polres Tanah Bumbu menyarankan untuk menunda atau tidak menggelar aksi tersebut dikarenakan alasan keamanan dan situasi kondusif yang sedang dijalankan menjelang kegiatan Pilpres dan Pileg serentak secara nasional,†katanya kepada wartawan kemarin 23/3.
“Jadi lebih dari 1000 kepala keluarga (KK) tercatat sesuai dengan daftar hadir dan telah menyerahkan fotokopi KTP-nya masing-masing kepada kuasa FGMB dan mereka memiliki segel tanah, masing-masing terdiri dari kelompok Rusdiansyah segel tahun 1990, kelompok Rahmat segel tahun 1990, kelompok Urian segel tahun 1992, kelompok Zarkani tahun 1992, kelompok Jaenudin segel tahun 1979 dan segel tahun 1981, kelompok Usaini segel tahun 1993, kelompok Ramli segel tahun 1993, kelompok Rusdiansyah segel tahun 1994, kelompok Bahtiar segel tahun 1994, kelompok Hadli segel tahun 2013, kelompok Ribut Waidi segel tahun 2015, kelompok Marhat segel tahun 2009,†terangnya.
Ribuan warga pemilik lahan ber-SKT tersebut semula bermaksud akan melakukan aksi demo penutupan jalan hauling dan tambang PT. BIB dan PT. HRB tetapi “tertahan” di kantor sekretariat FGMB di Sebamban Baru, Jl. Provinsi Km 220 sehubungan adanya permintaan dari pihak Kepolisian untuk tidak menggelar aksi demo warga tersebut, dan telah memberikan solusi lain yang telah disetujui oleh pihak manajemen PT. HRB dan PT. BIB agar hanya perwakilannya saja yang datang menemui pihak perusahaan.
Kuasa Hukum FGMB Abdul Gafar Rehalat mengatakan, dalam pertemuan tersebut para pihak telah mencapai kesepakatan secara lisan.
“Pertemuan pihak perusahaan dengan perwakilan warga masyarakat telah menyepakati secara lisan bahwa kedua belah pihak sama-sama untuk beritikad baik mencari solusi bersama untuk kepentingan semua pihak, selain itu pula sehubungan dengan ada permohonan perlindungan hukum warga masyarakat melalui Kementerian Polhukam RI yang telah mengundang semua pihak terkait, di antaranya instansi dinas Kehutanan, ESDM dan dinas terkait lainnya baik di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan maupun instansi/dinas di lingkungan Kabupaten Tanah Bumbu, pihak PT.BIB, PT. HRB, Kepolisian Polres Tanah Bumbu, Ditreskrimum Polda Kalsel dan warga masyarakat yang mengadukan masalah sengketa lahan tersebut,†katanya.
“Dalam keterangan pers sebelumnya warga eks pemilik lahan ber-SKT yang sudah ada jauh sebelum Menteri Kehutanan RI menunjuk lahan lahan tersebut masuk ke dalam sebuah kawasan hutan dan jauh sebelum Menteri Kehutanan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 196/Kpts-II/1998 tanggal 27 Februari 1998 seluas 268.585 Hektar yang kemudian SK Menhut tersebut di adakan perubahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.86/Menhut-II/2006, tanggal 6 April 2006 beralih hak dan kewajibannya dari PT. Menara Hutan Buana kepada PT. Hutan Rindang Buana, dasar hukum dan izin yang diberikan kepada PT. HRB tersebut dianggap status hukumnya sudah lagi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum sehubungan dengan ada Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 45/PUU/ -IX/2011, tanggal 12-02-2012,†terangnya.
Sementara itu Ketua FGMB Surya Aji Saka berharap mendapatkan solusi yang terbaik untuk semua pihak. Perundingan para pihak pun akan dimediasi oleh pihak Kementerian Polhukam RI yang dianggap sebagai penengah yang dapat menilai dan menentukan sikap atau saran kepada kedua belah pihak dalam acara yang akan digelar pada tanggal 26 Maret 2019 di Banjarmasin.
“Solusi yang baik bagi berlangsung kegiatan usaha-usaha besar dari perusahaan-perusahaan multi nasional seperti PT. BIB dan PT. HRB yang merupakan anak perusahaan dari GEMS atau Sinar Mas Group yaitu adalah menjadikan warga masyarakat setempat bekas pemilik lahan sebagai mitra kerja bukan sebagai obyek CSR [corporate social responsibility- tanggung jawab sosial perusahaan] semata dalam kasus sengketa lahan tersebut,†pungkas kuasa hukum FGMB Abdul Gafar Rehalat.
Reporter: Marsono
Editor: HJA
Leave a comment