Hakim Perintahkan Tahan Terdakwa Kasus Zirkon Ilegal, Aktivis Batalkan Unjuk Rasa
PANGKALPINANG (KM) – Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang memutuskan terdakwa Hon Apriyanto alias Antoni, Direktur PT. Indorec Sejahtera, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana pembelian, penampungan dan pengolahan zirkon ilegal, untuk ditahan di Rutan Tuatunu yang berada di Jalan Raya Tuatunu, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Mendengar keputusan tersebut, aktivis tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) AMAK (Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) Babel, yang berencana akan melakukan aksi unjuk rasa Kamis 21/2 besok pun mengurungkan niatnya.
Pantauan KM di PN Pangkalpinang, sidang perdana Antoni berjalan lancar dengan agenda pembacaan dakwaan.
Hadi Susilo, Ketua LSM AMAK Babel mengungkapkan bahwa batalnya rencana kegiatan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Pangkalpinang dikarenakan apa yang menjadi tuntutan aksi tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim.
“Besok jelas sekali kami membatalkan
aksi demo, yang rencananya akan kami lakukan di depan Pengadilan, sebab apa yang menjadi harapan aktivis ini, yakni agar majelis hakim bisa mengalihkan terdakwa Antoni yang tadinya tanahan rumah ke tahanan LP Tuatunu sudah terkabulkan oleh Majelis Hakim,” kata Hadi Susilo.
“Selain itu, tujuan kami melakukan unjuk rasa ini tidak lain agar adanya kesamaan dalam perlakuan hukum di Negeri Indonesia ini,” tambahnya.
Reporter: Dedy Wahyudi
Editor: HJA
Leave a comment