wp-155067607817674060787.jpg Terdakwa kasus tindak pidana pembelian, penampungan dan pengolahan zirkon ilegal, Hon Apriyanto alias Antoni, saat masuk Ruang Tahanan Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Rabu 20/2/2019 (dok. KM) KupasMerdeka.com Berita Babel