Camat Grimaya Pastikan Pagar yang Halangi Aliran Air Kolong Bravo tidak punya IMB

Aliran air kolong Bravo, Pangkalpinang, tampak ditutup dengan bangunan pagar panel (dok. KM)
Aliran air kolong Bravo, Pangkalpinang, tampak ditutup dengan bangunan pagar panel (dok. KM)

PANGKALPINANG (KM) – Tim dari pemerintah Kecamatan Grimaya, Kota Pangkalpinang bersama dengan Satpol PP Pangkalpinang meninjau lokasi pembangunan pagar panel milik pengusaha Grand Garden yang menutupi aliran air kolong Bravo yang diduga tidak memiliki Izin Mendiri Bangunan (IMB).

Kamis 31/1 kemarin, terpantau oleh KM rombongan yang turun ke lokasi bangunan pagar panel milik pengusaha Grand Garden tampak Camat Grimaya Syaiful Akbari beserta Sekretaris Kecamatan (Sekcam), Lurah Semabung, dan rombongan dari Pol PP Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Camat mengkonfirmasi kepada KM bahwa pagar panel yang menutupi kolong aliran Bravo tersebut tidak memiliki izin.

“Bangunan pagar panel tersebut jelas sekali tidak mengantongi izin IMB, apalagi bangunan pagar panel itu berdirinya sudah menututupi aliran Kolong Bravo, ini sudah menyalahi aturan,” tegas Syaiful.

“Selanjutnya upaya yang akan kami lakukan adalah menyurati dan menegur pemilik bangunan pagar panel tersebut,” ungkapnya.

Reporter: Robi Karnito, Herdianto
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.