Tuding Pemkab Rote Ndao Duduki Tanahnya Tanpa Kompensasi, Ahli Waris Boik Geruduk Kantor Bupati dan DPRD
ROTE NDAO, NTT (KM) – Masyarakat Kabupaten Rote Ndao yang tergabung dalam keluarga besar Boik dari Desa Sangaoen, Kecamatan Lobalain, mendatangi Kantor Bupati Rote Ndao dan Kantor DPRD Rote Ndao kemarin 21/1 untuk menuntut hak mereka atas tanah mereka yang sudah digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk gedung Kantor Bupati selama hampir 15 tahun.
Massa pendemo dari ahli waris Boik yang dipimpimpin oleh Ayub Boik dan Yanto Lili akhirnya bertemu dengan sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, yakni Mikael Manu dan Deni Mooy dari PDIP, Helmi J Tolla dari PPP, Nur Y Ndu Ufi dari Partai Demokrat, dan Anwar Kiah dari PKB, di depan ruang Sekwan DPRD Rote Ndao.
“Sayangnya massa yang sudah hadir tidak diperkenankan untuk [bertemu dengan] Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Alfred Saudila,” ungkap Anwar Kiah kemarin.
Menurut Anwar Kiah, selaku wakil Rakyat dirinya juga sangat bersedih sekaligus kecewa dengan sikap pimpinan DPRD Kabupaten Rote Ndao, Alfred Saudila dari Partai Nasdem, sebab setelah pihaknya berkonsultasi dengan pimpinan DPRD, pimpinan tidak mengizinkan para anggota DPRD untuk menerima masyarakat, dalam hal ini keluarga Boik, selaku ahli waris pemilik tanah yang diklaim itu.
“Sekali lagi kami kecewa karena pimpinan kami tidak mengizinkan kami untuk menerima bapak-bapak dan ibu-ibu semua. Ini kan momen politik ini dan bukan kita sengaja datang dan menemui bapak-bapak dan ibu-ibu, jujur kami juga kecewa dengan sikap pimpinan, tetapi ini juga merupakan tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat,” tutur Anwar saat menemui keluarga Boik.
Sementara itu, salah satu keluarga ahli waris pemilik tanah, Ayub Boik, mengatakan bahwa pihaknya selaku ahli waris “sangat kecewa” dengan sikap ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao.
“Itu merupakan satu sikap yang tak terpuji yang tidak patut dilakukan oleh wakil rakyat, apalagi selaku pimpinan wakil rakyat, terus terang kami merasa diperlakukan tidak adil, kami sangat kecewa. Kami menilai bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao telah menipu opa kami selaku pemilik tanah yang sah, sebab sampai saat ini kami masih memegang surat perjanjian dan di dalamnya ada beberapa poin diantaranya mengakomodir para ahli waris pemilik tanah untuk diangkat menjadi CPNS tetapi sama sekali tidak ditepati hingga saat ini. Sudah beberapa kali kami duduk bersama untuk menuntaskan persoalan ini namun tidak ada titik terang hingga saat ini, pemerintah hanya berjanji tetapi sama sekali tidak menepati kesepakatan sejak awal dan itu sangat disesalkan oleh kami selaku ahli waris. Oleh sebab itu kami akan tetap menuntut hak kami sampai kapanpun dan kemanapun akan kami tempuh,” ujar Ayub.
Masih kata Ayub, pihaknya selaku pemilik tanah yang sah menginginkan “keadilan dan kebenaran”.
“Sebab Bupati Rote Ndao Leonard Haning saja selaku pemimpin daerah ini menuntut hak tanahnya yang sudah dibangun fasilitas pemerintah untuk dibayar, apalagi kami yang masyarakat biasa selaku pemilik tanah yang sah apalagi sudah dibangun berbagai macam fasilitas pembangunan milik Pemerintah, dan sudah ada perjanjian namun mengapa sampai saat ini tidak juga ditepati, apakah kami cuma orang kecil? Apakah kami cuma masyarakat biasa, sehingga kami tidak mempunyai hak untuk menuntut?” geramnya.
“Kami selaku ahli waris pemilik tanah, dan jika hal ini tidak tuntas maka kami akan membawa persoalan ini kepada pihak Pemerintah Pusat, secara langsung kepada Presiden RI Bapak Ir Joko Widodo dan DPR RI, serta siap melaksanakan PTUN sebab kami adalah ahli waris pemilik tanah yang sah dan juga kami adalah rakyat Indonesia, di dalam Pancasila dalam sila kelima sudah jelas yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, oleh karena itu maka hukum serta hak harus diperlakukan yang sama dan seadil-adilnya,” tegasnya.
Reporter : Dance henukh
Editor: HJA
Leave a comment