Perkosa Gadis 21 Tahun, Dua Pemuda Digelandang ke Polsek Pangkalan Kuras
PELALAWAN, RIAU (KM) – Dua pemuda berinisial DI (19) dan F (18) diamankan di Polsek Pangkalan Kuras karena telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap A (21), Jumat 24/1.
Menurut Paur Humas Polres Pelalawan Ipda Leonardo dalam konferensi pers pada Minggu 27/1, pemerkosaan tersebut terjadi pada hari Kamis 23/1.
“Sekira pukul 03.00 WIB, saat itu korban sedang tidur di rumah kosnya. Pada saat korban terbangun dan hendak mengambil handphone miliknya yang terletak di samping tempat tidur, tiba-tiba pelaku telah berada di samping korban,” terangnya.
“Mengetahui hal tersebut, pelaku langsung mencekik dan menutup mulut korban dengan menggunakan tangan… Lalu pelaku memanggil teman-temannya untuk membantu memegangi korban.”
“Selanjutnya pelaku mematikan lampu kamar dan langsung memperkosa korban secara bergantian. Setelah itu, pelaku bersama teman yang lain langsung pergi dengan menggunakan 3 unit sepeda motor.”
Korban pun kemudian melaporkan kejahatan yang menimpanya ke Polsek Pangkalan Kuras.
“Saat ini dua orang pelaku telah diamankan di Polsek,” pungkasnya.
Reporter: Dien Puga
Editor: HJA
Leave a comment