Nyatakan Lakukan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kota Bogor Jatuhi Sanksi Kepada Laniasari PDIP

Ketua Panwaslu Kota Bogor Yustinus Eliyas Mau (dok. KM)
Ketua Bawaslu Kota Bogor Yustinus Eliyas Mau (dok. KM)

BOGOR (KM) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menyatakan bahwa calon anggota legistatif (caleg) Kota Bogor dari PDI Perjuangan nomor urut 2 daerah pemilihan (Dapil) 5, R. Laniasari, telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kota Bogor Yustinus Elias Mau.

“Ya Bawaslu Kota Bogor memutuskan pelanggaran administratif pertama, atau peringatan pertama kepada R. Laniasari. Ini baru sanksi peringatan pertama. Artinya teguran, jika sampai melakukan pelanggaran administrasi kedua, dapat dikenakan sanksi untuk tidak mengikuti agenda kampanye berikutnya,” jelas Yustinus kepada kupasmerdeka.com saat ditemui di kantor Bawaslu Kota Bogor, Rabu 2/1.

Yustinus menerangkan, dalam sanksi administrasi ini ada tiga tahapan. “Sanksi pertama merupakan teguran, sanksi peringatan kedua tidak dapat mengikuti agenda kampanye berikutnya, dan sanksi peringatan ketiga dapat dicoret dari pencalegan,” jelas Yustinus.

Jadi untuk R. Laniasari, lanjut Yustinus, “masih sanksi pelanggaran pertama yang sifatnya teguran,” pungkasnya.

Reporter: ddy, rio
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.