Nyatakan Lakukan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kota Bogor Jatuhi Sanksi Kepada Laniasari PDIP

BOGOR (KM) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menyatakan bahwa calon anggota legistatif (caleg) Kota Bogor dari PDI Perjuangan nomor urut 2 daerah pemilihan (Dapil) 5, R. Laniasari, telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kota Bogor Yustinus Elias Mau.
“Ya Bawaslu Kota Bogor memutuskan pelanggaran administratif pertama, atau peringatan pertama kepada R. Laniasari. Ini baru sanksi peringatan pertama. Artinya teguran, jika sampai melakukan pelanggaran administrasi kedua, dapat dikenakan sanksi untuk tidak mengikuti agenda kampanye berikutnya,” jelas Yustinus kepada kupasmerdeka.com
Yustinus menerangkan, dalam sanksi administrasi ini ada tiga tahapan. “Sanksi pertama merupakan teguran, sanksi peringatan kedua tidak dapat mengikuti agenda kampanye berikutnya, dan sanksi peringatan ketiga dapat dicoret dari pencalegan,” jelas Yustinus.
Jadi untuk R. Laniasari, lanjut Yustinus, “masih sanksi pelanggaran pertama yang sifatnya teguran,” pungkasnya.
Reporter: ddy, rio
Editor: HJA
Leave a comment