Kejari Bangka: “Pembangunan APBDES 2018 Tidak Boleh Dikerjakan Pada 2019”

Kasi Pidsus Kejari Bangka, Aditiya Sulaeman (dok. KM)
Kasi Pidsus Kejari Bangka, Aditiya Sulaeman (dok. KM)

BANGKA (KM) – Pembangunan Desa dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) 2018 di wilayah Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, mendapatkan sorotan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangka Aditiya Sulaeman mengatakan bahwa segala bentuk informasi pemberitaan dari media terkait pembangunan yang menggunakan APBDES di tahun 2018 ini menjadi perhatian pihaknya.

“Tentunya perhatian tersebut selanjutnya menjadi bahan, jika adanya dugaan-dugaan penyimpangan untuk segera ditindaklanjuti dan didalami sejauhmana kebenarannya,” ungkap Aditiya diruang kerjanya kepada kupasmerdeka.com, Selasa 22/1.

Kata Aditiya, jika ada pembangunan Desa yang menggunakan APBDES tahun 2018 yang masih tetap dikerjakan terus sampai awal tahun 2019 ini, itu jelas “tidak boleh”.

“Ya penggunan APBDES tahun 2018 jika saja masih dilaksanakan atau dikerjakan sampai awal tahun ini, itu sangat salah dan tidak boleh dikerjakan lagi,” tegas Aditiya.

“Ada hitungan progres di akhir bulan Desember 2018 lalu dan harus dikembalikan sisa uang anggarannya ke APBDES,” pungkas Aditiya.

Reporter: Herdianto
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.