Wastam PT. Timah: “TI Apung di Desa Bencah Sepenuhnya Ilegal”
BANGKA SELATAN (KM) – Aktivitas pertambangan tambang inkonvensional (TI) apung di lokasi bekas pertambangan milik PT. Timah, tepatnya di Nudur TB 41 Desa Bencah Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan ternyata tidak mengantongi surat izin apapun. Hal ini diungkapkan Pengawas Tambang (Wastam) PT. Timah, Nurrahman.
“Aktivitas pertambangan TI apung yang ada di Nudur TB 41 Desa Bencah tidak mengantongi izin dan legalitas apapun, artinya pertambangan yang ilegal,” ungkap Nurrahman kepada KM, Rabu 12/12.
Nurrahman mengakui penambang TI apung tersebut menambang secara ilegal karena Pemerintah Desa (Pemdes) Bencah, hanya sebatas surat pengajuan permohonan, dan “belum ada legalitas sama sekali.”
“Ya beberapa waktu lalu Kepala Desa Bencah mengusulkan surat pengajuan permohonan, alasannya mereka masyarakat sekitar ingin mengelola tambang tersebut. Namun kenyataannya orang luar dari Desa Bencah yang mengelola,” kata Nurrahman.
“Sampai saat ini saya berupaya melakukan pendataan penduduk khusus warga Desa yang melakukan aktivitas penambangan di lokasi itu,” tuturnya.
Sementara, lanjut Nurrahman, “dari hasil tambang tersebut ke pengepul lalu diambil oleh PT. Timah,” pungkasnya.
Reporter: Robi, Herdianto
Editor: HJA
Leave a comment