Puluhan Supir Tronton Gelar Protes di Parungpanjang, Tuntut Pemkab Bogor Beri Kejelasan Jam Operasional

Aksi unjuk rasa sopir truk di Parungpanjang, Bogor, Jumat 21/12/2018 (dok. KM)
Aksi unjuk rasa sopir truk di Parungpanjang, Bogor, Jumat 21/12/2018 (dok. KM)

BOGOR (KM) – Puluhan supir truk tronton pengangkut hasil alam melakukan aksi unjuk rasa dengan menurunkan muatan angkutannya di jalan raya di kawasan perbatasan Parungpanjang, Kabupaten Bogor dengan Malangnengah, Kabupaten Tangerang.

Aksi yang berlangsung sejak Kamis 20/12 malam hingga hari ini, Jumat 21/12 itu menuntut Bupati Bogor turun tangan untuk membuat peraturan yang sama dengan peraturan Bupati Tangerang. Dalam Perbup Tangerang Nomor 46 & 47 Tahun 2018, jam operasional truk tronton adalah 05:00 – 22:00. Tetapi sampai sekarang, belum ada perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bogor untuk turun tangan membahas untuk membuat Peraturan Bupati.

Perwakilan masyarakat Kecamatan Parungpanjang, Isak, menjelaskan bahwa “para supir dan masyarakat sangat berharap” Pemerintah Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Bogor dapat bersinergi.

“Bersatu bukan mengorbankan sebelah pihak,” jelasnya kepada awak media kemarin 20/12.

“Ya aksi ini menuntut Pemerintah Kabupaten Bogor untuk turun, menyelesaikan masalah ini. Jika Pemerintah [Tangerang] sudah buat Perbup, Kabupaten Bogor juga harus buat Perbup, jadi saling sinergi yang bisa baik untuk masyarakat.”

Kata Isak, pihaknya akan tetap aksi sampai Pemerintah Kabupaten Bogor turun tangan. “Kalau bisa malam ini juga datang,” ujarnya.

“Masyarakat butuh solusi, peraturan yang dibuat harus bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu,” pungkasnya.

Reporter: HSMY
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*