Panwaslu Tanah Sareal Nyatakan Laniasari Lakukan Pelanggaran Pemilu
BOGOR (KM) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor menyimpulkan berdasarkan “kajian dan bukti-bukti” bahwa calon anggota legistatif (caleg) Kota Bogor dari PDI Perjuangan nomor urut 2 daerah pemilihan (Dapil) 5, Laniasari telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Hal ini dinyatakan Ketua Panwaslu Kecamatan Tanah Sareal Supriantona Siburian.
“Kajian Panwaslu Kecamatan menyatakan Laniasari sudah melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme kampanye pada tahapan kampanye Pemilu 2019. Jadi, rekomendasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, untuk melanjutkan [proses terhadap] pelanggaran administrasi tersebut, sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu,” ungkap pria yang akrab disapa Anto kepada KM, Rabu 12/12.
Anto menuturkan, berdasarkan “fakta-fakta” yang dikumpulkan dari klarifikasi atau keterangan dari pelapor, para saksi, dan terlapor, pihak Panwaslu Kecamatan Tanah Sareal memiliki kajian hukum yaitu dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang dimana diatur dalam Pasal 460 Ayat (1) dan Pasal 275 Undang-undang RI No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, lalu Pasal 23, 27 Ayat (1), Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 28 Tahun 2018 dan terakhir diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye, dan Pasal 19 Ayat (1), 22 Ayat (1) huruf b, Pasal 23 Ayat (1) huruf b dan Pasal 34 Perbawaslu No. 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu.
“Bedasarkan semua dasar hukum tersebut kami menyimpulkan Laniasari caleg Partai PDI Perjuangan Dapil 5 nomor urut 2, telah melakukan pelanggaran Administrasi Pemilu 2019,” tegas Anto.
Mengenai sanksi, lanjut Anto, dalam Pasal 36 Perbawaslu 8 Tahun 2018 dituliskan bahwa sanksinya ada 3 yaitu, perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme; teguran tertulis; tidak diikutkan pada tahap tertentu dalam penyelenggaraan pemilu; dan/atau sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang mengenai Pemilu.
“Adapun sanksi yang berat yaitu dalam Pasal 37 Perbawaslu 8 Tahun 2018, yaitu sanksi terhadap terlapor/pelaku yang terbukti melakukan tindakan Pelanggaran Administratif Pemilu Terstruktur Sistematis dan Massif berupa Pembatalan sebagai calon anggota DPR,DPRD, DPRD Provinis, DPRD Kabupaten/Kota, atau Pasangan Calon,” tutupnya.
Reporter: ddy
Editor: HJA
Leave a comment