Langgar Aturan Iklan Kampanye, Najamudin PKS Akan Dilaporkan ke Bawaslu
BOGOR (KM) – Penayangan iklan di salah satu media online oleh calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bogor – Kabupaten Cianjur, Najamudin, diduga melanggar aturan dalam Pemilihan Legistatif.
“Pada tanggal 24 Desember 2018 telah ditemukan iklan di media online bogorchannel.id. Tampilan foto, nomor urut, dan visi-misi, jelas ini sudah dikategorikan iklan,” ungkap Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Eko, kepada kupasmerdeka.com di kantor Bawaslu Kota Bogor, Rabu 26/12.
“Untuk penayangan iklan, sudah ada aturannya, dimana penayangan baik di media cetak, online maupun televisi ada tahapannya. Aturannya untuk iklan media adalah 21 hari sebelum masa tenang,” jelas Eko.
“Jadi jika penayangan iklan sekarang jelas itu melanggar,” sambungnya.
“Kami akan melaporkan temuan ini ke Bawaslu dan segera memanggil terlapor, yaitu Caleg atas nama Najamudin dan pimpinan redaksi bogorchannel.id untuk klarifikasi. Pemanggilan klarifikasi segera dilakukan serta langkah tindaklanjut dari temuan dan laporan ini,” pungkas Eko.
Reporter: ddy, rio
Editor: HJA
Leave a comment