Langgar Aturan Iklan Kampanye, Najamudin PKS Akan Dilaporkan ke Bawaslu

Ilustrasi Pelanggaran Kampanye
Ilustrasi Pelanggaran Kampanye

BOGOR (KM) – Penayangan iklan di salah satu media online oleh calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bogor – Kabupaten Cianjur, Najamudin, diduga melanggar aturan dalam Pemilihan Legistatif.

“Pada tanggal 24 Desember 2018 telah ditemukan iklan di media online bogorchannel.id. Tampilan foto, nomor urut, dan visi-misi, jelas ini sudah dikategorikan iklan,” ungkap Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Eko, kepada kupasmerdeka.com di kantor Bawaslu Kota Bogor, Rabu 26/12.

“Untuk penayangan iklan, sudah ada aturannya, dimana penayangan baik di media cetak, online maupun televisi ada tahapannya. Aturannya untuk iklan media adalah 21 hari sebelum masa tenang,” jelas Eko.

“Jadi jika penayangan iklan sekarang jelas itu melanggar,” sambungnya.

“Kami akan melaporkan temuan ini ke Bawaslu dan segera memanggil terlapor, yaitu Caleg atas nama Najamudin dan pimpinan redaksi bogorchannel.id untuk klarifikasi. Pemanggilan klarifikasi segera dilakukan serta langkah tindaklanjut dari temuan dan laporan ini,” pungkas Eko.

Reporter: ddy, rio
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.