Proyek Renovasi Kantor BPTP Molor, Konsultan Akui Didenda Rp800 Ribu Per Hari

BABEL (KM) – Proyek renovasi terhadap gedung kantor Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Provinsi Bangka Belitung diduga tidak sesuai waktu pelaksanaannya, lantaran pekerjaan oleh perusahaan CV. Bangka Graha Mandiri itu molor dari kesepakatan yang ada.
Selain itu, dari pantauan kupasmerdeka.com dana proyek renovasi gedung Kantor BPTP Sebesar Rp804.960.000,00, namun tidak tercantum sumber dana kegiatan proyek tersebut.
Kepala BPTP Provinsi Bangka Belitung saat akan dikonfirmasi wartawan kupasmerdeka.com melalui staf nya mengklaim bahwa ia sedang ada tamu.
“Maaf bapak [kepala BPTP] sedang ada tamu,” ungkap staf itu, Rabu 26/12.
Sementara itu, konsultan pengawas Deny mengakui bahwa pihaknya memang terlambat dalam mengerjakan proyek ini, dan sudah dikenakan denda keterlambatan.
“Soal keterlambatan waktu pengerjaan proyek ini, sudah dikenakan denda keterlambatan,” ungkap Deny di lokasi proyek.
“Pelaksanaan pekerjaan yang sudah molor waktu, telah dibayarkan denda oleh perusahaan. Dalam satu hari kurang lebih sebesar Rp800.000,” pungkasnya.
Reporter: Robi Karnito, Herdianto
Editor: HJA
Leave a comment