Endus Penyimpangan Pada Proyek Pengelolaan Parkir di Pasar TU, IFC Akan Laporkan Dirut PD. PPJ Kepada Tipikor Bareskrim
BOGOR (KM) – Muncul dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dapat merugikan keuangan negara di Pasar Induk Kemang (Pasar TU), Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Kota Bogor.
Koordinator Indonesia Fight Corruption (IFC) Aby Surya Simatupang mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor ke bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Mabes Polri.
“Perlu diketahui PT. Atmosfir Kreasi Mandiri sudah membayar Rp700 Juta kepada PD PPJ Kota Bogor dalam nilai kontribusi pengelolaan lahan parkir di Pasar TU yang ditandatangani Acmad Lahudin dan Andri Latif selaku Dirut PD PPJ dengan nomor surat 654.1/BAK.100.- PDPPJ/XXI/2017,” ungkap Aby kepada kupasmerdeka.com, Rabu 26/12.
“Ya ada dugaan PT. Atmosfir Kreasi Mandiri, dalam proyek pengelola parkir tidak melalui tender atau lelang dari PD PPJ Kota Bogor,” tambahnya.
“Bahkan terpantau di lapangan PT Atmosfir Kreasi Mandiri sudah vakum yang disebabkan kisruh dengan pedagang beberapa bulan lalu di Pasar TU,” sambung Aby.
Menurut Aby, penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dapat merugikan keuangan negara merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi.
“Definisi korupsi coba buka, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, definisi di dalam pasal tersebut memuat unsur-unsur; secara melawan hukum,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Aby, IFC akan segera melapokan Dirut PD PPJ Kota Bogor ke Tipikor Bareskrim Mabes Polri. “Agar ditindaklanjuti dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pasar TU,” pungkasnya.
Reporter: ddy
Editor: HJA
Leave a comment