Pertambangan Ilegal Marak di Bekas Tambang PT. Timah, Penambang Klaim ada Setoran ke Pemdes Bencah

BANGKA SELATAN (KM) – Maraknya aktivitas tambang inkonvensional (TI) apung di lokasi bekas tambang milik PT. TIMAH TB 41/Nudur 5 dipertanyakan legalitasnya.
Dalam pantauan KM di lokasi pertambangan di Desa Bencah, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan itu, para pelaku tambang sibuk menambang dan membuat ponton apung.
Salah seorang pemilik ponton bernama So’i mengatakan bahwa untuk buka tambang disini harus meminta izin kepada Abot, salah satu warga Desa Bencah.
“Ya kami para pemilik Ponton TI Apung dimintakan iuran mingguan yakni per ponton TI kecil Rp 50.000, sedangkan untuk ponton yang besar per pontonnya dimintakan sebesar Rp 100.000, dimana iuran ini diminta untuk Desa,” kata So’i kepada KM, Rabu 12/12.
“Yang mengambil uang iuran adalah oknum anggota perangkat BPD Desa Bencah. Ya satu minggu sekali datang mengambil iuran. Jumlah ponton TI apung di lokasi bekas tambang milik PT TIMAH TB 41/Nudur 5, kurang lebih 300 ponton,” sambung So’i.
Sementara itu pengawas tambang Nurrahman menjelaskan, legalitas aktivitas penambangan TI Apung di lokasi bekas tambang milik PT TIMAH TB 41/Nudur 5 adalah ilegal, dan hasil tambangnya diambil oleh PT. Timah.
PJS Kepala Desa Bencah Wadi mengatakan, awalnya aktivitas tambang hanya untuk warga sekitar, tapi saat ini sudah banyak pihak luar. “Ya dengan kondisi tersebut saya tidak bisa apa-apa,” terang Wadi saat dihubungi melalui telepon seluler.
Saat ditanya adanya kepemilikan tambang oleh dirinya, ia membantah hal tersebut.
“Saya tidak ada milik TN maupun TI Apung di lokasi tersebut,” jawabnya singkat.
Reporter: Robi Karnito/Herdianto
Editor: HJA
Leave a comment