Proyek Selasar di RSUD Depati Hamzah Tidak Pasang Plang Proyek, Diklaim “Bawaan” Kajati Babel

PANGKALPINANG (KM) -Â Proyek pekerjaan selasar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Kota Pangkalpinang tidak memasang plang proyek. Pihak rumah sakit tersebut pun mengklaim bahwa proyek itu “bawaan” Kejati Babel.
Pantauan KM Jumat 9/11 di lapangan, lokasi proyek pekerjaan selasar menghubungkan gedung lama ke gedung baru Pavilium RSUD Depati Hamzah. Tidak adanya plang proyek diakui oleh salah satu pelaksana pekerjaan berinisial B.
“Memang belum dipasang papan proyeknya, ini kami baru mau pasang plang proyek,” kilah B di lokasi pekerjaan.
Penanggung jawab di lokasi pekerjaan itu juga menambahkan bahwa pihaknya hanya meneruskan pekerjaan yang ditinggalkan oleh orang pertama bernama Deka, dan dirinya dipanggil serta diperintahkan oleh pihak RSUD Depati Hamzah.
“Pekerjaan tersebut awalnya dikerjakan oleh yang bernama Deka, namun pekerjaan itu tidak selesai. Selanjutnya saya dipanggil oleh pihak RSUD untuk melanjutkan pekerjaan selasar ini,” ungkapnya.
Rizal, narasumber KM, menerangkan bahwa menurut penelusuran dirinya, proyek tersebut diklaim sebagai “bawaan” dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Babel. Penemuan tersebut terlihat dari percakapan WhatsApp antara dirinya dengan PPK proyek, Yusuf.
“Itu dari pak Ristum yang bawaan dari Kajati Babel Provinsi, jadi saya ikut PA pak. Saya cuma sebagai PPK yang bertanggungjawab PA. Makanya saya suruh menemui pak Ristum,” kata Yusuf kepada Rizal.
Sementara itu dr. Ristum, Plt Direktur RSUD Depati Hamzah yang juga merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, belum berhasil dimintai keterangan.
Reporter:Â Robi Karnito
Editor: HJA
Leave a comment