Pengerjaan Selokan di Pondok Jaya Depok Absen Plang Proyek, Anggaran dan Pelaksana Masih Misteri

Proses pengerjaan u-ditch di Jalan H. Sabirin Kelurahan, Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung Kota Depok, Selasa 20/11/2018 (dok. KM)
Proses pengerjaan u-ditch di Jalan H. Sabirin Kelurahan, Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung Kota Depok, Selasa 20/11/2018 (dok. KM)

DEPOK (KM) – Pemasangan u-ditch di Jl. H. Sabirin RW 04 Kp. Utan Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, diduga menyalahi aturan terkait tidak adanya papan proyek yang dipasang. Pekerjaan tersebut sudah berjalan sekitar dua minggu, namun pemberitahuan tentang nilai anggaran, nama perusahaan dan waktu pekerjaan masih misteri.

Ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa 20/11, Ketua RW 04 menyatakan bahwa dirinya juga tidak mengetahui terkait perusahaan mana yang menjadi pelaksana proyek itu.

“Yang lebih mengetahui LPMnya, karena dari mulai pengajuan dan pekerjaan yang tahu LPM,” ujarnya.

Aturan terkait transparansi anggaran dan rincian proyek tertera dalam UU No. 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Advertisement

Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah, seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi.

Jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, seringkali dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur.

Reporter : Deva
Editor : HJA

Advertisement
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


%d bloggers like this: