Kejagung Akan Kawal Penyaluran Dana Desa

Kejaksaan Agung RI (stock)
Kejaksaan Agung RI (stock)

JAKARTA (KM) – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka mengatakan Korps Adhyaksa akan mengawal penyaluran Dana Desa supaya tepat waktu dan tepat sasaran kepada masyarakat sehingga mengurangi penyimpangan.

“Kami siap mengawal agar dana desa bisa tersalur tepat waktu, tetap sasaran,” kata Jan sesuai keterangan tertulis Kapuspenkum Kejagung, Mukri di Jakarta, Rabu (24/10)

Nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah ditandatangani pada 15 Maret 2018 lalu.

Dengan dibentuknya Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4), Kejaksaan Agung berusaha menjadi katalisator pembangunan.

“Dengan semangat kebersamaan, Kejaksaan mendukung percepatan program pembangunan,” katanya.

Pada tahun 2019, pemerintah mengalokasikan dana desa dalam RAPBN sampai Rp832,3 triliun. Kehadiran TP4 dinilai Kejagung sebagai langkah tepat dan paradigma baru pemberantasan korupsi yang mengedepankan pendekatan pencegahan.

Reporter : Deva
Editor : HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*