Bawaslu: Pelanggaran dalam Berkampanye Bisa Berujung Pidana

Kordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Barat Zaki Hilmi (dok.KM)
Kordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Barat Zaki Hilmi (dok.KM)

BOGOR (KM) – Sosialisasi peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pengawasan tahapan pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden di Kota Bogor tahun 2018 diselenggarakan di Asana Grand Pangrango Hotel, Kota Bogor, Jumat 16/11.

Koordinator Divisi Pengawasan Jawa Barat Zaki Hilmi menjelaskan, pihaknya masih menemukan kekurangan kepatuhan dari peserta pemilu dalam pemasangan alat peraga kampanye. “Jadi kami minta kondusifitas selama musim kampanye ini peserta pemilu harus tertib memasang alat peraga dan memberitahukan acara kegiatan satu hari untuk pertemuan terbatas,” katanya.

Banyak faktor yang dirasa untuk tingkat sosialisasi, pihaknya sudah melakukan tetapi kesadaran untuk sama-sama menjaga ketertiban dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) ini masih belum maksimal. Pihaknya masih menjumpai ada pohon yang dipasang umbul-umbul kecil dan sebagainya. Zaki meyakini, itu bukan titik yang dibolehkan.

“Dalam proses rekapitulasi DPTHP-2 tingkat Nasional semalam akhirnya di putuskan melakukan proses penundaan selama 30 hari, penundaan ini untuk memastikan bahwa seluruh warga yang telah memenuhi syarat itu masuk dalam DPT,” sambungnya

“Termasuk di dalamnya pemilih pemula yang proses perekaman E-KTP, terus tidak ditemukan lagi pemilihan ganda. Lalu dipastikan bahwa berita acara rekapitulasi dengan sistem informasi data pemilih (Sidalih) ini sesuai. Jadi bila upload Sidalihnya belum 100% bisa dipastikan tidak sesuai dengan berita acara,” ujarnya.

Sejauh ini masih aman karena tahapan yang beririsan langsung dengan DPT itu adalah pengaduan surat suara, pengaduan surat suara akan dilakukan mulai 2 Januari 2019. “Jadi tidak terhambat, saya berharap ini penundaan terakhir untuk kemudian tidak ada lagi persoalan daftar pemilih,” paparnya.

Tidak hanya itu, dirinya menjelaskan bahwa sudah ada yang di ranah Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) terkait pelanggaran iklan kampanye di media di Kota Bekasi. “Ini sudah dalam tahap penyelidikan sudah tahap 3 jadi nanti itu ada aspek konsekuensi pidananya yang harus ditanggung,” tuturnya.

Jadi menurutnya, siapa yang memasang iklan, tinggal pelakunya siapa, sanksi ini bisa berujung pidana.

“Saya ingin pemilu sekarang lebih berkualitas dan lebih berintegritas tidak ada lagi warga yang tidak bisa menggunakan hak pilih, lalu tingkat partisipasi meningkat dari pemilu sebelumnya kemudian tidak ada pelanggaran proses pembatalan pemungutan suara,” pungkasnya.

Reporter: Rio, ddy
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*