Bangun Kantor Desa Tidak Sesuai RAB, Kades Pepela Rote Timur Dilaporkan ke Polisi

RAB Pembangunan kantor kepala Desa Pepela, Kecamatan Rote Timur, NTT (dok. KM)
RAB Pembangunan kantor kepala Desa Pepela, Kecamatan Rote Timur, NTT (dok. KM)

ROTE NDAO, NTT (KM) – Penggunaan dana desa yang dinilai tidak transparan berujung dengan dilaporkan Kepala Desa Pepela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Mardiah Laduma ke pihak Kepolisian Sektor Rote Timur, Nusa Tenggara Timur.

Pasalnya, dugaan pembangunan Kantor Desa diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Pepela.

“Sebagai warga desa, kita melaporkan Kepala Desa atas ulah yang semena-mena terhadap proyek pembangunan Kantor Desa, sebab di dalam RAB nya pembangunan tersebut harus mengunakan kayu kelas dua sejenis Miranti namun Kepala Desa secara sepihak meminta adik kandungnya [Jumadi Laduma] yang notabane warga Kecamatan Landu Leko untuk pengadaan kayu nitas,” ucap Marjuki, warga setempat, kepada wartawan, Kamis (29/11).

“Kami sudah bertanya langsung kepada Tim Pengelola Kegiatan (TPK) namun memberi penjelasan bahwa Kepala Desa bersikeras tidak ingin menggunakan sesuai RAB namun menggantikan dengan kayu nitas, dasar itulah kami mengadukan hal ini secara langsung ke Polsek Rote Timur sebab ini demi kelancaran tranparansi sistem pengunaan Dana Desa,” tambahnya.

Sementara itu, Dedi Ndun, pendamping desa, mengatakan pihaknya sudah mengigatkan Desa Pepela sejak awal bahwa di dalam RAB sudah jelas harus mengunakan kayu kelas dua sejenis miranti dan bukan kayu nitas. “Oleh sebab itu jika di kemudian hari terjadi permasalahan maka TPK harus bertanggung jawab,” kata dia.

Di tempat terpisah, Rotim Ainul Hudari Ardani, TPK Desa Papela, menjelaskan pihaknya tetap berpatokan pada apa yang tercatat di dalam RAB namun oleh Kepala Desa dirubah secara sepihak.

“Kalau sudah demikian kami bisa apa dan kami seolah dipaksa menyalahi aturan yang ada bahkan kami sudah mendapatkan arahan dari pendamping desa Kecamatan Rote Timur, Dedi Ndun bahwa hal itu sangat tidak boleh dan harus dilakukan sesuai RAB, namun Kepala Desa tetap ngotot dan tidak mendengarkan apa yang menjadi tupoksi kami selaku TPK,” ujarnya.

Bahkan kata dia, saat ini seluruh pengadaan termasuk makanan tambahan untuk posyandu saja semua diambil oleh Kepala Desa dan diberikan kepada kerabat dekatnya. “Intinya saat ini semua kewenangan kami diambil alih oleh Kepala Desa,” katanya.

Kapolsek Rote Timur AKP Bambang membenarkan adanya pengaduan warga Desa Papela dan sudah memanggil “pihak-pihak terkait.”

Hal senada juga dikatakan Kasie Intel Kejari Baa Edward Manurung, pihaknya juga sudah menerima pengaduan dari warga Desa Pepela bahkan pihaknya memberi apresiasi kepada warga yang sudah berani mengadukan hal ini kepada aparat penegak hukum. “Ini membuktikan kesadaran warga akan pentingnya pembangunan di desa dan memang harus dicegah sedini mungkin agar tidak berdampak pada dugaan korupsi dan fungsi kami jelas,” terangnya.

“Untuk itu maka dalam waktu dekat kami akan segera turun untuk melihat secara langsung fakta fisik pekerjaan di lapangan dan untuk pengunaan dana desa menjadi attention kami,” tegasnya.

Reporter : Dance henukh
Editor : HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.