Advokat Duga Wartawan Dijebak dalam Kasus Suap Gatibowo Lase

Kapolres nias AKBP Deni Kurniawan dan pengacara Martin Surianto Buaya (dok. KM)
Kapolres nias AKBP Deni Kurniawan dan pengacara Martin Surianto Buaya (dok. KM)

GUNUNGSITOLI, SUMATERA UTARA (KM) – Penahanan oknum wartawan berinisial YG oleh Reskrim Polres Nias di Cafe Carlin pada Minggu malam 4/11 dituding telah “dikondisikan”.

Hal ini dibantah oleh Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan saat dikonfirmasi lewat Whatsapp kemarin 6/11.

“Semuanya mengacu pada alat bukti yang ada, tidak ada pengkondisian, dasarnya apa anda bisa bilang seperti itu?” ujar Kapolres.

Di waktu yg terpisah, pengacara YG Martin Surianto Buaya mengatakan, “Menurut keterangan [YG] bahwa sebelum terjadi penyerahan uang kepada beliau oleh si Gatibowo Lase beliau sudah duluan mengiming-iming dan juga memaksakan si [YG] ini untuk menerima amplopnya,” kata Surianto.

“Dalam hal ini kami juga dari advokat heran kenapa setelah diberikan Gatibowo uang kepada [YG] lalu menyorongkan di kantongnya, setelah melepaskan amplop itu lalu Kasat Reskrim seketika juga langsung menangkap si [YG], ada apa di balik itu?” ungkap Surianto.

“Kemudian, ini PR kepada bapak Kapolres Nias dalam hal ini jika benar seakan-akan ikut serta anggota Polres ini mengetahui bahwa si Gatibowo Lase menyuap si [YG], kami minta dalam hal ini agar bapak Kapolres Nias lebih menelusuri hal-hal demikian,” tutupnya.

Reporter: A lase
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*