Putusan Sita Jaminan Oleh PA Depok Dinilai “Sembrono dan Keliru”
DEPOK (KM) – Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Depok telah menetapkan Putusan Sita Jaminan atas objek tanah seluas 670 m2 sesuai SHM No 280 Tanggal 27 April 1979 atas nama Drs Koentjoro. Tim Hukum LBH Rakyat Merah Putih menilai, putusan majelis hakim tersebut “sembrono dan gegabah” karena tidak mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Atiek Warih Setiawaty, tim kuasa hukum dari LBH Rakyat Merah Putih, dalam waktu dekat akan melaporkan putusan letak sita bernomor perkara 3323 PA Depok tersebut ke Mabes Polri dengan tuduhan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap milik orang lain, yakni tanah seluas 400 m2 yang bukan pihak dalam perkara yang diputus tersebut, yang mengakibatkan kerugian yang fatal bagi si pemilik tanah.
“Protes kami bahwa putusan sela majelis tentang letak sita itu keliru, sembrono dan gegabah dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Agama Depok tak digubris, malah kami disuruh majelis untuk melapor ke polisi, ya kami akan melaporkan karena disuruh majelis hakim, †kata Marihot Siahaan, Ketua Tim Hukum LBH RMP kepada pers.
Putusan Sela Majelis Hakim PA Depok dengan Perkara Nomor 3323/Pdt.G/2016/PA.Dpk tanggal 24 Juli 2018 memerintahkan dilakukan Peletakan Sita Jaminan terhadap objek perkara berupa tanah seluas 670 m2 tersebut.
Menurut Marihot, putusan sela itu diputus majelis hakim tanpa didahului pemeriksaan bukti-bukti, dan juga tanpa dilakukan sidang Pemeriksaan Setempat sebagaimana diamanatkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat tertanggal 15 Nopember 2001. Dan fatalnya, objek yang di letak sita adalah milik orang lain yang bukan pihak dalam perkara itu.
“Fatalnya, letak Sita itu juga keliru karena dilakukan terhadap aset tanah milik orang lain yang bukan pihak dalam perkara ini, tentu orang lain itu mengalami kerugian yang fatal,“ kata Marihot.
Marihot juga mengatakan jika pihak yang dirugikan telah memberi data kepada Marihot untuk diteruskan diberikan kepada Majelis Hakim perkara Nomor 3323/Pdt.G/2016/PA.Dpk berupa Putusan Perkara dari PN Depok Nomor 110/Pdt.G/2017/PN DPK tanggal 28 Juni 2018 yang menyatakan bahwa SHM 280 yang luasnya 670 M2, sebagian tanah yang seluas 400 M2 adalah milik orang lain sehingga SHM 280 tersisa 270 M2.
“Seluas 400 M2 dari luasan 670 m2 tanah itu telah dijual Drs Koentjoro kepada Ricky Sitorus. Jual Beli itu telah pula dikuatkan dalam putusan PN Depok Nomor 110 dan putusan itu sudah inkracht, dan Ricky Sitorus bukan pihak yang berpekara dalam perkara Nomor 3323 tersebut, makanya putusan itu keliru dan gegabah,†pungkas Marihot.
Reporter: Sudrajat
Editor: HJA
Leave a comment