Bupati Kebumen Non Aktif Yahya Fuad Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Proyek APBD

SEMARANG (KM) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan kepada Bupati Kebumen non aktif Muhammad Yahya Fuad atas kasus suap proyek APBD sebesar lebih dari 12 milyar rupiah. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Antonius Widjantono pada Senin 22/10.
“Menjatuhkan terdakwa pidana [kurungan 4 tahun] karena terbukti menerima suap proyek APBD 2016 mencapai Rp 12 miliar,” kata Antonius Widjantono.
Pengadilan menyatakan Yahya Fuad bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Tipikor Juncto Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP,” terangnya.
Hakim juga mencabut hak politik untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah masa hukuman. Hal ini sesuai dengan pendapat jaksa.
“Mencabut hak politik terhadap terdakwa selama 3 tahun terhitung setelah masa hukumannya selesai dijalani,” lanjut Antonius Widjantono.
Yahya Fuad terbukti menerima suap hingga Rp 12,03 miliar dari sejumlah rekanan yang dijanjikan proyek pekerjaan yang dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016.
Tim pemenangan terdakwa meminta “uang izin” sebelum proyek dikerjakan. Uang izin ini untuk syukuran pelantikan bupati, dimasukan ke perusahaan PT. Trada (milik terdakwa) dan diberikan ke pihak lain.
Yahya Fuad mengaku menanggapi dengan legowo atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut.
Reporter: Marsono Rh
Editor: HJA
Leave a comment