Anggota Dewan Soroti Dugaan Pungli di Kecamatan Bukit Intan
PANGKALPINANG (KM) – Dugaan praktek pungli dalam pembuatan surat tanah di wilayah pemerintah Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Babel, menjadi sorotan serius oleh anggota DPRD Kota Pangkalpinang Rio Setiadi.
Ketika dihubungi KM siang ini 25/10, politisi PKS itu berharap agar seluruh aparat kelurahan “menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada”.
“Terkait berita adanya pungli tersebut, saya berharap seluruh aparat kelurahan dapat menjalankan tugasnya sesuai aturan dan regulasi yang ada. Apalagi menyangkut masalah keuangan, tentu tak bisa sembarangan asal tarik biaya, semua sudah ada aturannya,” harap Rio.
Rio juga menambahkan bahwa kalau ada aturannya itu pasti legal, tetapi sebaliknya jika tidak ada aturannya atau payung hukumnya, maka itu ilegal, dan bisa dikenakan sanksi pidana.
“Jika memang ada aturannya maka itu legal dan silahkan dijalankan, namun jika tidak ada payung hukum, artinya ilegal, sanksinya bisa masuk ranah pidana, maka tak boleh sembarangan,” tambah Rio.
Reporter:Â Robi Karnito
Editor: HJA
Leave a comment