Satpol PP Kota Bogor Akan Hentikan Pembangunan Griya Abdi Cilendek

Kabid Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kota Bogor, Danny Suhendar (dok. KM)
Kabid Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kota Bogor, Danny Suhendar (dok. KM)

BOGOR (KM) – Wasdal Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perumkim) Kota Bogor, Beni, menyatakan bahwa pembangunan perumahan Griya Abdi Cilendek di Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, “menyalahi aturan”.

“Terkait aktifitas pembangunan perumahan Griya Abdi Cilendek itu, sudah diberikan teguran sejak 17 Oktober 2017. Teguran secara resmi tertulis sudah diberikan dan dilimpahkan langsung kepada Satpol PP Kota Bogor,” ungkapnya beberapa waktu lalu kepada kupasmerdeka.com.

“Perumkim sudah memberikan surat teguran terkait izin dari Griya Abdi Cilendek dan sudah dilimpahkan langsung ke Satpol PP. Seperti itu prosedur dan teknisnya,” ujarnya.

Sementara Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP) Kota Bogor Danny Suhendar mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan dari Dinas Perumkim Kota Bogor terkait perumahan Griya Abdi Cilendek beberapa waktu lalu. “Tentunya kami Satpol PP akan menindak dalam waktu dekat ini,” ungkapnya saat ditemui awak media, Senin 10/09/2018.

Advertisement

“Ya kami akan tindak, tentunya langkah lidik dan sidik, yang pasti dengan pelimpahan dari Dinas Perumkim kami akan stop aktifitasnya,” ujar Danny.

Kata Danny, sudah adanya pelimpahan dari Perumkim, “yang pasti kegiatan akan dihentikan pembangunan perumahan Griya Abdi Cilendek yang ada di Kecamatan Bogor Barat.”

“Akan kami stop dan hentikan aktifitasnya dan akan kami dalami terkait perumahan Griya Abdi Cilendek tersebut,” tegasnya.

Reporter: ddy07, rio
Editor: HJA

Advertisement
Komentar Facebook

1 Comment

  1. Rizal philliang 10/09/2018 at 7:11 pm

    Mantap dan ucapan saluut utk satpol pp kota bogor, kami menunggu sikap tegas selanjutnya utk transmart bogor yasmin. Rizal philliang

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


%d bloggers like this: