Polisi Tangkap Pemilik Jasa Servis Senjata Api, Amankan Puluhan Senpi Ilegal

(dok. KM)
(dok. KM)

JAKARTA (KM) – Kepolisian Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan dua orang yang membuka jasa service senjata api (senpi). Kapolrestro Kombes Pol Tony Surya Putra menerangkan, yang berhasil diamankan berupa senpi laras panjang air soft gun 3 pucuk berbagai jenis, serta 28 pucuk senpi air soft gun laras pendek.

“Ketika pelatuk ini ditekan akan mengeluarkan letusan dan gotri itu akan terlepas keluar. Senpi jenis air soft gun ini bila digunakan dalam jarak dekat sangat efektif dan berakibat fatal, korban bisa meninggal dunia kalau mengenai kepala,” kata Kapolres dalam konferensi pers di Jakarta Kamis (13/9/2018).

Dia menjelaskan, dari hasil pengembangan pihaknya, ditemukan bahwa kepemilikan senpi jenis air soft gun tersebut semuanya tanpa dilengkapi dokumen atau surat keterangan resmi.

Menurut pengakuan tersangka dari service tersebut, dia mendapat uang jasa sebesar Rp70-Rp100 ribu per pucuk.

“Ini bentuk alat servis, ada alat untuk merenovasi dari yang gotrinya kecil menjadi gotrinya besar, dan tim sekarang masih mendalami terus, apakah kedua pelaku ini hanya sebagai jasa servis saja atau ada keterlibatan dengan pelaku curas, curanmor atau sindikat peredaran narkoba,” sambungya.

Advertisement

“Untuk itu tim masih terus melakukan pendalaman karena senpi ini kalau digunakan untuk menakut-nakuti korban, dan melihat kondisi senpi air soft gun ini, orang akan percaya seperti senpi pabrikan atau senpi organik, apalagi kalau ditempelkan ke kepala rasa dingin seperti senpi betulan. Ini yang membuat kita terus melakukan penyelidikan, artinya kita tidak percaya begitu saja kalau dia pure jasa servis, atau ada keterlibatan dengan kasus lain. Pelaku bisa dijerat Undang-Undang darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun sampai dengan 7 tahun kurungan penjara,” jelasnya.

“Barangkali dulu pernah mendapat ancaman seperti dimintain duit atau motor rampas dengan orang yang menggunakan senpi dan mungkin belum sempat membuat laporan polisi, silahkan konfirmasi ke pihak penyidik satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, mempersilahkan untuk membuat laporan, siapa tahu dua pelaku ini adalah pelaku juga dari jaringan curanmor atau curas mungkin masih bisa dikenal oleh korban,” tutupnya.

Reporter : deva
Editor : HJA

Advertisement
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


%d bloggers like this: