Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Lahan Resapan Air Desa Batu Rusa Masih Menggantung

PANGKALPINANG (KM) – Kelanjutan proses kasus dugaan jual beli lahan sempadan sungai/resapan air yang saat ini ditangani oleh pihak Tipikor Polda Babel, masih terus dipertanyakan oleh masyarakat Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka Induk.
Laporan masyarakat setempat ke Kasubdit 3 Tipikor Polda Babel terkait dugaan terhadap Kepala Desa (kades) Batu Rusa, yang menjual lahan resapan air, sudah genap satu tahun, yakni sejak tanggal 09/08/2017, namun hingga kini belum ada kejelasan tentang kelanjutannya.
Salah satu perwakilan dari masyarakat Batu Rusa, Dedy Wahyudi mengatakan bahwa dirinya hampir setiap pekan ini selalu memantau hasil perkembangan laporan kasus jual beli daerah resapan air tersebut pada Kasubdin Tipikor Polda Babel, “karena perkara kasus ini sudah satu tahun lebih belum ada kejelasannya.”
Dedy juga menjelaskan, dirinya sudah sering berkoordinasi dan bertanya ke pihak Penyidik Tipikor 3 Polda Babel yakni AKP Edi Purwanto.
“Untuk perkara ini kami sudah tangani dengan maksimal dan sudah memanggil semuanya, yang diduga terlibat dalam perkara hal jual beli lahan Sepandan sungai/ daerah resapan air, termasuk juga sudah memanggil salah satu Kades Batu Rusa,” umgkap Dedy meniru penjelasan AKP Edi.
Dedy juga mengaku telah menghubungi AKBP Selamet, Kasubdit 3 Tipikor Polda Babel, dan mendapatkan jawaban penjelasan jika perkara kasus dugaan jual beli lahan sempadan sungai/daerah resapan air di Desa Batu Rusa belum ditemukan adanya unsur tipikor, dan tidak menutup kemungkinan kasusnya dihentikan.
“Kasus atau pun perkara ini, Minggu kemarin sudah kami bahas di Jakarta namun hasilnya belum ada ditemukan unsur Tipikornya,”. ungkap Slamet kepada Dedy.
“Kalau belum adanya unsur tipikor, kami meminta agar pihak Kasubdit 3 Polda Kepulauan Babel untuk mengeluarkan SP3, supaya masyarakat Desa Batu Rusa tahu bahwa kasus atau perkara jual beli lahan daerah resapan air tersebut tidak cukup bukti dalam ranah tindak pidana korupsinya,” ujar Dedy.
Namun AKBP Selamet menjelaskan lagi nanti akan dibahas dalam gelar perkara.
“Nantilah kita bawa gelar perkara di Polda,” kata Selamet.
Reporter: Robi Karnito/Herdianto
Editor: HJA
Leave a comment