Kasus Korupsi Dana Deposito, Dirum PD. PPJ Kota Bogor Jadi Tersangka

Direktur Umum PD PPJ Kota Bogor, DS Saat Ditetapkan Menjadi Tersangka Oleh Kejari Kota Bogor (dok. KM)
Direktur Umum PD PPJ Kota Bogor, DS Saat Ditetapkan Menjadi Tersangka Oleh Kejari Kota Bogor (dok. KM)

BOGOR (KM) – Setelah diperiksa selama 6 jam, Direktur Umum Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor, DS, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Senin (03/09/2018).

Didampingi Kuasa Hukum tersangka, DS yang datang sejak pukul 08.30 WIB, akhirnya sekitar pukul 14.30 WIB setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindakan korupsi uang dana deposito langsung dibawa mobil kejaksaan untuk dititipkan di lapas Paledang, Kota Bogor.

Kasi Intelijen Kejari Kota Bogor, Widiyanto Nugroho mengatakan, “Melalui hasil penyidikan, tersangka DS terbukti mendepositokan uang negara berupa dana PMP sebesar 15 milyar pada bulan Juli 2015 dan dari bunga hasil deposito tersebut dipilah menjadi uang tunai yang disetorkan melalui kas PD PPJ dan selebihnya melalui logam mulia seberat 605 gram yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.”

“DS terbukti menggunakan hasil bunga deposito yakni logam mulia seberat 605 gram yang digunakan untuk kepentingan pribadi, dan uang tunai yang disetorkan ke rekening PD PPJ,”  ujar Widiyanto, Senin (03/09).

Sementara Kuasa Hukum tersangka Gunara mengatakan bahwa dirinya merasa kaget karena hari ini kliennya dipanggil menjadi saksi dan langsung ditetapkan menjadi tersangka. Oleh karena itu sebagai kuasa hukum, dirinya akan meminta penangguhan penahanan.

Setelah diperiksa, akhirnya tersangka DS dengan memakai rompi merah langsung dibawa mobil petugas Kejaksaan untuk dilakukan penahanan.

Reporter: ddy/Rio
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*