Belum Ada Penyelesaian di Pasar TU, Walikota Bogor Akan Kaji Kembali Aspek Hukumnya

BOGOR (KM) – Aspek-aspek hukum terkait permasalahan pengelolaan Pasar Induk Kemang (Pasar TU) Kota Bogor “akan dikaji kembali”. Pernyataan tersebut diungkapkan Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto kepada wartawan di Balaikota Bogor, Senin 6/8.
Seperti dilaporkan sebelumnya, pengelolaan Pasar TU Kota Bogor hingga hari ini masih dalam konflik, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sendiri belum memberikan penyelesaian secara hukum yang tetap atas pengelolaan pasar tersebut.
Beberapa pihak yang terlibat sengketa pengelolaan diantaranya Pemkot Bogor, Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD. PPJ) Kota Bogor serta pihak ketiga PT. Galvindo Ampuh dan PT. Atmosfir Kreasi Mandiri.
Dari pantauan KM, beberapa pihak terus menjalankan aktivitas dalam pengelolan Pasar TU, dan tidak ada tindakan tegas dan berdasarkan hukum tetap yang seharusnya menjadi penyelesaian terhadap kondisi di Pasar TU yang masih kisruh.
Ditanya soal penetapan status quo di Pasar TU, yang sebelum ditetapkan oleh PLT Walikota Bogor Usmar Hariman saat Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto cuti untuk mengikuti Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bogor, Bima mengatakan “akan mengkaji kembali segala aspek hukumnya” bersama Muspida Kota Bogor.
“Ya kemarin ini sempat dibahas permasalahan Pasar TU, saya bersama Muspida Kota Bogor akan dalami lagi aspek hukumnya terkait permasalahan pengelolan Pasar TU,” ucapnya dengan singkat.
Reporter: ddy07
Editor: HJA
Leave a comment