PWRI: “Fungsi Dewan Pers Tidak Sejalan dengan UU Pers”

JAKARTA (KM) -Â Dewan Pers dibentuk melalui organisasi-organisasi Pers, namun ketika kebijakannya menyimpang maka yang terjadi adalah ketidakadilan. Hal tersebut disayangkan oleh Sekjen DPP Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Zulfikar Taher, dalam rilisnya yang diterima KM kemarin 5/7.
Zulfikar melihat, akhir-akhir ini Dewan Pers menjadi sorotan publik, terutama bagi insan pers, akibat kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan terkesan “mengkerdilkan dan mendiskreditkan” bahkan cenderung mengkriminalisasi para wartawan yang bekerja di lapangan atas karya-karya jurnalistiknya yang dipublikasikan baik di media cetak, elektronik, terutama di media online.
â€Sebenarnya apa sih Dewan Pers itu?” ujarnya.
Menurutnya, ada 7 poin penting untuk melaksanakan fungsi Dewan Pers sesuai UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, yakni:
a. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b. Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c. Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e. Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f. Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
g. Mendata perusahaan pers.
Kritikan dari sejumlah organisasi pers dan kewartawanan terhadap peranan Dewan Pers mulai menajam menyusul tewasnya wartawan M. Yusuf di penjara di Kalimantan Selatan beberapa waktu lalu. Yusuf ditahan terkait dengan pemberitaan yang ditulisnya di media setempat, yang dikeluhkan oleh salah satu objek pemberitaannya.
Reporter: Indra Falmigo
Editor: HJA
Leave a comment