Pilkades Tegalwaru Ciampea Terancam Gagal, Penunjukan Ketua BPD Dinilai Cacat Hukum

Pelantikan panitia Pilkades di Desa Tegalwaru, Ciampea (dok. KM)
Pelantikan panitia Pilkades di Desa Tegalwaru, Ciampea (dok. KM)

BOGOR (KM)– Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tegalwaru, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor yang akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2018 terancam gagal, pasalnya pemilihan yang dilakukan pada Selasa 10 Juli 2018 menunjuk Asep Saepul Hidayat sebagai ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) baru untuk periode 2014-2019 dinilai cacat hukum.

Pengangkatan Asep dianggap telah mencederai Permendagri No 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang dinilai berdampak pada keabsahan Panitia Pemilihan Kepala Desa. Hal itu diungkapkan oleh Ketua BPD Tegalwaru yang digantikan, Sambas Alamsyah.

Sambas mengaku menjadi anggota BPD sesuai Surat Keputusan Bupati yang ditandatangan oleh Camat Ciampea, dan selanjutnya dipilih menjadi ketua BPD “secara demokratis”.

“Kita ini orang timur, mari kedepankan adab etika dan sopan santun,” kata Sambas.

Sambas juga mengatakan jika pergantian Ketua BPD baru diketahuinya pada hari Senin 17 Juli 2018. “Saya akan menuntut, mempolisikan dan Mem-PTUN kan hal ini karena tidak ada sama sekali komunikasi bahkan informasi kepada saya terkait penggantian ketua BPD pada saat itu, artinya ada niatan dan itikad tidak baik yang sudah terencana,” tegas Sambas.

Polemik yang terjadi ini berawal ketika Sambas yang baru menjabat sebagai ketua BPD mengaku merasa “ditodong” oleh Bendahara Desa, Nia, atas perintah Kepala Desa Tegalwaru. Adapun Nia merupakan adik kandung dari Kepala Desa.

Pada saat itu Sambas selaku Ketua BPD didesak agar menandatangani LPJ semester pertama tahun 2013. Pada kali pertama Sambas mengakui menandatangani LPJ tersebut dengan pertimbangan waktu yang sudah sangat mendesak sehubungan berkas akan segera diserahkan ke Dinas BPMPD, yang sekarang sudah menjadi DPMD.

Ketika hal ini terulang kembali, Sambas mengaku menolak desakan itu. “Secara tegas saya menolak dengan alasan sebagai ketua BPD saya harus mempelajarinya terlebih dahulu dan sesuai aturan memiliki hak untuk mengawasi kinerja Kepala Desa karena ini berkaitan dengan tanggung jawab dunia akhirat, ” imbuhnya.

Menurut Sambas, sejak kejadian tersebut, “aroma intervensi Kepala Desa begitu kental mempengaruhi jajaran anggota BPD dan tersiar kabar memerintahkan untuk segera melakukan perubahan struktural BPD.”

Sambas pun berharap agar kedepan BPD dijadikan sebagai mitra dan bukan sebagai pesaing Kades.

“Fungsikan BPD sesuai dengan Permendagri No.110 tahun 2016, jangan seolah menjadi kacungnya Kades,” ketusnya.

Reporter: Red
Editor: HJA

Komentar Facebook

1 Comment

  1. Udin supriatna 10/11/2018 at 11:21 pm

    Ngomong kaya orang bener..Masih bisa di suap berdalih kaya orang bener..pilkades tgl28-oktober kmrin cacat hukum.bnyk kejanggalan/kecurangan.jika hukum masih bisa ditegakan/hukum tidak bisa disuap.nnti akan terbongkar semua.

Leave a comment

Your email address will not be published.


*