FPII: “Dewan Pers Tidak Punya Nyali!”

JAKARTA (KM) – Beberapa Organisasi Pers turun ke jalan menyuarakan aspirasi dan kekecewaannya terhadap kinerja Dewan Pers yang dianggap semakin lama keluar dari aturan yang ada, yaitu UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Forum Pers Independen Indonesia (FPII), IPJI, PPWI, SPRI, IMO, JMN, PMO, PWRI, dan organisasi wartawan lainnya mendatangi Gedung Dewan Pers, di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (04/07/18).
Aksi gabungan organisasi pers dilakukan karena menganggap Dewan Pers “tidak lagi memikirkan kepentingan insan pers”.
Menurut rilis yang diterima KM dari FPII, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Dewan Pers “banyak melenceng” dari UU Pers yang mengakibatkan adanya “diskriminasi dan pengkotak-kotak” antara wartawan dengan wartawan.
“Kemudian, adanya rekomendasi Dewan Pers terkait sengketa pemberitaan mengakibatkan beberapa wartawan ditangkap dan dipenjara, bahkan ada yang sampai meninggal dunia, seperti yang baru-baru ini terjadi terhadap M. Yusuf, Wartawan Sinar Pagi Baru di Kotabaru, Kalimantan Selatan,” lanjut rilis tersebut.
Namun para wartawan menyayangkan Ketua Dewan Pers, Yosef Prasetyo Adi (Stanley) serta pengurus Dewan Pers enggan menemui massa yang berada di halaman Gedung Dewan Pers.
“Kenapa takut untuk menemui wartawan? Kita tidak anarkis. Kalau merasa benar apa yang dilakukan Dewan Pers, turun dong. Jangan hanya bernyali saat ada sengketa pemberitaan, tapi tak ada nyali untuk menemui massa,” ucap Ketua Presidium FPII, Kasihhati.
Ia juga menyoroti tentang anggaran negara (APBN) yang diterima Dewan Pers setiap tahunnya. Kasihhati menduga bahwa anggaran tersebut tidak untuk membenahi maupun mensejahterahkan kehidupan para wartawan, namun untuk kepentingan oknum-oknum di Dewan Pers.
Mewakili dari seluruh Organisasi Pers yang hadir, Kasihhati membacakan beberapa tuntutan yang telah disepakati bersama:
1. Menuntut Dewan Pers mencabut peraturan Dewan Pers tentang Verifikasi Perusahaan Pers.
2. Menuntut Dewan Pers mencabut kebijakan Uji Kompetensi Wartawan dan penunjukan Lembaga Setifikasi Profesi karena melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan.
3. Meminta Dewan Pers menghentikan kriminalisasi terhadap pers Indonesia.
4. Menuntut Dewan Pers mencabut peraturan tentang verifikasi organisasi pers.
5. Menuntut seluruh anggota Dewan Pers untuk mundur.
6. Mengembalikan keberadaan seluruh organisasi pers yang berbadan hukum sebagai konstituen Dewan Pers.
7. Selesaikan sengketa pers lewat sidang majelis kode etik di masing- masing organisasi pers tempat teradu atau wartawan bernaung.
Sebagai bentuk simbolis matinya kebebasan pers di Indonesia serta sebagai rasa duka cita para insan pers atas meninggalnya M. Yusuf, Pimpinan Media Sinar Pagi Baru dan beberapa perwakilan wartawan memberikan keranda mayat kepada Ketua Dewan Pers yang diterima oleh staf di Dewan Pers.
Sebagai bentuk dukungan kepada PPWI dan SPRI yang menggugat Dewan Pers atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH), massa secara bergantian melakukan orasi di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut untuk benar-benar objektif dalam memutuskan perkara tersebut dan memahami isi dari UU No. 40 Tahun 1999.
Reporter: Red
Editor: HJA
Leave a comment