Warga Ciletuh Hilir Tolak Pembongkaran Makam untuk Proyek MNC Group

BOGOR (KM) – Pemindahan ratusan makam yang terkena dampak proyek pembangunan MNC Group di Kampung Ciletuh Hilir RT 01, 02, dan 03 RW 06, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, ricuh. Kericuhan ini terjadi lantaran para ahli waris menolak pemindahan makam yang akan dilaksanakan oleh pihak MNC.
Menurut salah seorang ahli waris, Ahmad Yani, jauh hari sebelum perkampungan berdiri, tanah pemakaman ini terlebih dahulu sudah ada. Bahkan, ia mengklaim bahwa para penjajah yang sempat datang waktu itu tidak pernah mengganggunya, karena memahami kalau pemakaman itu murni milik masyarakat.
“Penjajah saja memahami, ini berarti masyarakat dulu yang menguasai bahwa tanah kuburan ini milik masyarakat. Tapi kenapa ini tidak?“ katanya, Rabu (06/06/18).
Ia menjelaskan, tanah ini juga pernah jatuh ke PTP XI setelah dilepas dari penjajah. Kemudian berlanjut ke pihak PT. Fajar Abadi Mas serta PT. APS dan sempat dilakukan pengukuran secara global atau keseluruhan. Bahkan sekarang patok-patoknya yang menandakan kuburan masyarakat masih ril nyata tidak diganggu karena dibuat langsung oleh BPN.
“Jadi, sebenarnya tanah ini mau digusur sudah dua kali. Dimana, ketika dipegang oleh PT. PAP tahun 1993 mengklaim saat itu akan menggusurnya, tetapi tidak terlaksana dan sekarang, sesudah dilepas ke pihak MNC terulang lagi. Ironinya, tanah kuburan ini diklaim lagi dengan alasan melihat dari peta masuk tanah dia. Aneh kan, tahun berapa peta tanah itu dibuat, sementara tanah kuburan warga ini lebih dulu ada sebelum peta ada,“ kesalnya.
Karena itu, sambung Ahmad, masyarakat berkomitmen selama kampung Ciletuh Hilir ini berada, sampai kapan pun akan bertahan. Pasalnya, antara kampung dengan tanah kuburan itu diibaratkan antara dapur dan rumah yang tidak bisa dipisahkan.
“Saya meminta dan berharap kepada siapapun yang punya kepentingan jangan sampai memaksakan kehendak, apalagi mengatasnamakan kepentingan dengan dalih siapapun. Buat apa kita punya UU dan Pancasila kalau tidak bersikap dan tidak ada keadilan,“ jelasnya.
Di lain tempat, Azwar sebagai Humas MNC menjelaskan disaat didatangi media dikantornya, “pihak MNC akan berusaha mengajak masyarakat untuk mengerti dengan keberadaan status lokasi tanah tersebut yang sudah masuk peta areal lokasi MNC. Sebetulnya untuk pemindahan makam tahap awal itu cuma 20 makam yang sudah ada kesepakatan antar ahli waris yang 20 orang sama pihak MNC dengan menyetujui makamnya dipindah, dan pihak kami pun ngasih kerohiman untuk pemindahannya.”
“Maka dengan terjadinya penolakan warga yang lain itu hanya miskomunikasi, dan insya Allah pihak MNC akan mengadakan sosialisasi lagi di tingkat kecamatan untuk menjelaskan status tanah tersebut kepada warga. Kalau memang warga tetap bersikeras untuk menolak kami akan melakukan menempuh upaya hukum, berarti itu penyerobotan lahan,” ujarnya.
Reporter: M egy
Editor: HJA
Leave a comment