Polri Bekuk Penyebar Hoax Perselingkuhan Mentan dengan Bupati Pandeglang

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Bupati Pandeglang Irna Narulita saat panen jagung di Pandeglang beberapa waktu lalu (stock)
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Bupati Pandeglang Irna Narulita saat panen jagung di Pandeglang beberapa waktu lalu (stock)

JAKARTA (KM) – Wakapolri Komjen Syafrudin mengatakan bahwa skandal perselingkuhan Bupati Pandeglang Irna dan Menteri Pertanian Amran adalah tidak benar. Hal ini disampaikan atas tanggapan kasus tersebut Selasa, 12 Juni 2018.

“Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya berhasil membekuk Andi Mahfuri alias Immawan Andi Mahfuri (24 tahun), tersangka yang menyebar hoax dan memposting informasi bohong tentang hubungan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dengan Bupati Pandeglang Irna yang disebar di media sosial (medsos). Andi Mahfuri beralamat di Cepedak RT 03/01 Purworejo, Jawa Tengah,” jelasnya.

“Pelaku berumur 24 tahun, berasal dari Purworejo, Jawa Tengah dan sudah ditangkap. Kepolisian langsung turun ke lapangan begitu mendapat laporan dari tim kuasa hukum Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman hari Selasa (12/6/18) dengan Laporan Polisi No. 3175/VI/2018/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 10 Juni 2018 dan pada hari yang sama Tim Cyber Crime bergerak cepat ke lokasi pelaku.”

“Dari hasil investigasi Tim Cyber yang melacak percakapan WhatsApp yang diunggah tentang Mentan Andi Amran dan Bupati Pandeglang Irna, tidak ada komunikasi antar keduanya. Dengan demikian semua informasi dan gambar-gambar yang diedarkan tersangka adalah hasil karangan sendiri. Dan tersangka telah mengakuinya. Adapun motif pelaku hingga kini masih diselidiki oleh pihak kepolisian,” jelas Kapolda Metro Jaya, Idham Aziz.

“Dari pihak Bupati Irna Narulita melaporkan dua akun media sosial penyebar hoax ke Polres Pandeglang adalah @piyunganCyber dan Akun FB Deni Iskandar (Durkalla Patih). Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi bernomor STPL/86/VI/2018/Banten/Res.Pandeglang. Dalam laporannya, pihaknya melaporkan dua pemilik akun media sosial karena diduga menjadi penyebar hoaks perselingkuhan kliennya,” kata Kuasa Hukum Bupati Irna, Fadli Nasution pad acara konferensi pers di Pendopo Kabupaten, Selasa (12/6).

Tujuan pengaduan tersebut menurut Fadli Nasution, karena adanya perbuatan tindak pidana terhadap kliennya yakni Bupati Pandeglang Irna Narulita sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Uu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 310 KUHPidana. “Adapun pihak yang kami laporkan adalah akun twitter @PiyunganCyber dan Akun Facebook Deni Iskandar (Durkalla Patih). Terkait website nanti yang menangani pihak Dewan Pers,” kata Fadli saat laporan ke Polres Pandeglang, Selasa (12/6).

Reporter : Mars
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*