Plt Walikota Bogor Tegaskan Pungutan Parkir di Pasar TU Dilarang dan Dapat Dikenakan Sanksi

Pintu gerbang
Pintu gerbang "Secure PArking" di Pasar Induk Kemang, Kota Bogor (dok. KM)

BOGOR (KM) – Surat resmi untuk pemberhentian aktivitas pengelolaan parkir pihak ketiga di Pasar Induk Kemang (Pasar TU) Kota Bogor sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Pernyataan ini disampaikan Plt. Walikota Bogor Usmar Hariman.

Seperti diketahui, polemik pengelolaan Pasar TU Kota Bogor hingga hari ini belum terselesaikan karena masih adanya konflik pengelolaan antara Pemkot Bogor, Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor dan PT. Galvindo Ampuh, serta adanya permasalahan baru dengan pengelola parkir oleh pihak ketiga PT. Atmosfir Kreasi Mandiri, yang menambah semrawut sistem pengelolaan Pasar TU. Bahkan belum lama ini nyaris terjadi bentrok antara para pengguna jasa transportasi dan pengelola parkir.

“Surat pemberhentian aktivitas pengelolaan parkir sudah saya tandatangani dan sampaikan ke pihak-pihak terkait di Pasar TU. Dan sekarang otomatis langkah pengawasan dilakukan oleh Pemda,” jelas Plt. Walikota Bogor Usmar Hariman saat dimintai keterangan melalui telepon selular, Jumat 08/06/2018.

“Surat pemberhentian aktivitas kutipan parkir sudah kami sampaikan, dengan begitu sementara tidak ada bentuk kutipan parkir di Pasar TU, semua kembali seperti semula, sebelum adanya konflik pengelolaan pungutan biaya parkir, status kembali yaitu Status Quo,” lanjut Usmar.

Namun nyatanya hingga hari ini (08/09/2018), pihak PT. Atmosfir Kreasi Mandiri di Pasar TU masih menjalankan kegiatan pungutan biaya parkir. Terkait itu, Usmar menerangkan, “sejak surat ini beredar maka segala bentuk pungutan parkir dinyatakan terlarang, tentunya jika mengabaikan surat ini dapat dikenakan sanksi dan dilaporkan,” ujarnya.

“Jadi jika memang masih beraktivitas, tinggal perintahkan Dishub Kota Bogor memantau dan membuat laporannya, tentu ada sanksi jika tidak mengindahkan surat pemberhentian ini.”

“Selepas libur Idul Fitri, permasalahan Pasar TU dipastikan sudah selesai, dan dapat duduk bersama untuk musyawarah antara PT. Galvindo Ampuh dan Pemkot Bogor selaku pihak principal dalam pengelolaan Pasar TU Kota Bogor,” terangnya.

Reporter: Dody
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*