Kampanyekan Paslon RZ, Plt Walikota Bogor Terancam 2-3 Tahun Penjara
BOGOR (KM) – Pidato Plt. Walikota Bogor Usmar Hariman dalam sebuah acara bersama LPM se Kota Bogor, yang di duga berisi ajakan untuk memilih pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota nomor urut satu (Ru’yat – Zaenul) beberapa waktu lalu menuai kontroversi.
Menyikapi hal tersebut Ketua Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kota Bogor Yustinus Elyas Mau mengatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji dugaan pelanggaran tersebut.
“Pidato ajakan dari Plt Walikota untuk mendukung atau memilih paslon nomor urut satu, dan juga sudah adanya laporan yang masuk kepada Panwaslu Kota Bogor, langsung proses pengkajian oleh Panwaslu,” ungkapnya kepada kupasmerdeka.com, Rabu 13/06/2018.
“Berkaitan dengan dugaan isi pidato ajakan memilih paslon ini, jika Plt. Walikota Bogor terbukti kebenarannya maka akan terancam hukuman pidana 2 sampai 3 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara Plt. Walikota Usmar Hariman saat dihubungi mengenai isi pidato ajakannya untuk memilih paslon Ru’yat-Zaenul di Pilkada Kota Bogor enggan berkomentar.
“Ya gak komen ya terkait hal tersebut,” jawabnya singkat saat dihubungi melalui selular.
Adapun menurut UU Nomor 10 Tahun 2016, Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dilarang mengekspresikan dukungannya kepada salah satu kandidat yang maju dalam pemilihan kepala daerah maupun pemilihan anggota legislatif, dengan beragam ancaman sanksi, termasuk sanksi pidana.
Reporter: Dody
Editor: HJA
Leave a comment